Selasa, 29 Oktober 2024

Hewan Hampir Punah Diselundupkan ke Negara Tetangga

Berita Terkait

spot_img
Peneyelundupan Kura kura 1 F Cecep Mulyana
Petugas BKSDA bersama Wakil Direktur Reskrimsus Polda Kepri, AKBP Ade Kuncoro menunjukan heawan diliindungi jenis kura-kura saa ekspos di Mapolda Kepri Senin (28/10). Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan penyelundupan 10 ekor kura-kura darat jenis Baning Cokelat ke luar negeri. F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan hewan dilindungi, yakni kura-kura jenis bening cokelat. Hewan berjumlah 10 ekor ini rencananya akan dijual ke Malaysia dan Singapura.

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Kepri, AKBP Ade Kuncoro Ridwan mengatakan hewan dengan nama latin Manouira Emys tersebut diamankan di Kantor J&T Cargo Batam Kota pada 9 Oktober lalu.

Selain barang bukti, polisi turut menangkap 2 pemilik hewan yakni FP, 38, dan AW, 29 sebagai pengangkut kura-kura tersebut.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi mengenai rencana pengiriman kura-kura yang dilindungi dari Riau ke Batam,” ujarnya.

Dari penyelidikan polisi, kura-kura ini dipasok dari Pekanbaru, Riau. Pemilik hewan ini membeli dengan harga Rp 1.5-2,5 juta per ekornya.

“Satwa yang statusnya terancam punah ini rencananya akan dijual dengan harga tiga kali lipat,” katanya.

Ade menjelaskan pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Penyelidikan mengarah ke pemasok dan pemesan hewan. Menurut dia, penyelundupan hewan dilindungi ini memiliki jaringan terputus.

“Kami sudah selidiki hingga ke Pekanbaru, namun belum menemukan pemasok hewan ini,” ungkapnya.

Oleh polisi, seluruh kura-kura ini diserahkan kepada BKSDA Riau di Batam untuk dilepasliarkan di daerah konservasi. Sedangkan 2 pelaku diijerat pasal 40 ayat (1) juncto pasal 21 ayat (2) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda Rp 5 miliar.

“Kepada masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas seperti ini segera laporkan,” tutup Ade. (*)

Reporter: YOFI YUHENDRI

spot_img

Update