Jumat, 22 November 2024

Datang Cari Kerja di Batam, SA Malah Dirudapaksa Rekan Pria yang Dikenal Lewat Medsos

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi.

batampos – “Malang tak dapat ditolak, mujur tak dapat diraih,” pribahasa ini mungkin bisa mengambarkan kondisi yang dialami SA, seorang gadis yang merantau ke Batam. Perempuan yang masih berusia 16 tahun ini harus kehilangan masa depan saat mencari penghidupan baru di Batam.

Berawal dari niat gadis tamatan SMP ini hendak mencari pekerjaan di Batam. Bukannya mendapat pekerjaan, SA malah dirudapaksa rekan pria rekan yang ia kenal lewat media sosial. Akibatnya, ia kehilangan masa depan yang telah dijaga selama ini.


Saat ini, perkara yang menimpa SA bergulir di Pengadilan Negeri Batam. SA diduga dicabuli Galih, rekan dari Antoni, yang ia kenal melalui media sosial. Agenda sidang yang digelar Senin (28/10) adalah keterangan saksi korban. Namun proses persidangan perkara perlindungan anak itu tertutup untuk umum.

Baca Juga: Mabuk dan Bikin Onar, Pemuda Nyaris Diamuk Massa di Batuaji

Usai sidang, penasehat hukum terdakwa, Lisman Wulu dari LBH Suara Keadilan yang ditunjuk majelis hakim menjelaskan agenda persidangan yakni dakwaan dan saksi. Dalam keterangannya, saksi korban mengatakan kenal dengan terdakwa dari rekan yang ia kenal juga lewat medsos.

“Jadi korban digagahi oleh temannya teman yang ia kenal di medsos,” ujar Lisman.

Menurut Lisman, korban mengaku datang ke Batam untuk mencari pekerjaan. Selama di Batam ia berkenalan dengan Antoni, teman yang ia kenal lewat medsos, hingga keduanya sepakat bertemu. Saat bertemu, Antoni membawa SA ke rumah Galih di kawasan Sekupang. Disana Antoni meninggalkan SA bersama Galih, hingga terjadi pencabulan.

“Jadi korban ini ditinggalkan kenalannya di rumah Galih. Saat tidur, korban dicabuli,” jelas Lisman.

Baca Juga: Polisi Grebek Tambang Pasir Ilegal di Kampung Melayu Nongsa, 3 Orang Ditangkap

Masih kata Lisman, korban sadar saat digagahi oleh terdakwa. Namun ia merasakan sakit di seluruh badan seusai bangun dari tidur. Tak hanya itu, korban juga mendapati sperma dibagian intimnya.

“Pengakuan korban dibenarkan terdakwa juga,” sebut Lisman.

Usai mendengar keterangan saksi, sidang ditunda dengan hingga minggu depan dengan agenda keterangan terdakwa. (*)

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Baca Juga

Update