batampos – Sudah jatuh, tertimpah tangga! Pribahasa ini cocok mengambarkan situasi yang dialami Eky saat ini. Bagaimana tidak, usai mengetahui kakak jadi korban KDRT, ia malah mendapat kekerasan dari sekelompok orang. Tak sampai disitu, saat ini Eky malah menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Batam. Ia didakwa dengan pasal pengancaman atau UU Darurat karena membawa senjata tajam.
Kemarin, agenda persidangan Eky adalah memberi keterangan di depan majelis hakim. Dari pengakuannya, Eky mengaku ke rumah sang kakak hendak menjemput indetitas diri seperti KTP dan ijasah, karena mendapat pekerjaan baru.
Namun di lokasi, ia melihat rumah kakaknya ramai karena sedang ada mediasi. Ternyata kakaknya sedang didamaikan oleh RT usai mendapat KDRT dari sang suami. Eky terdiam di depan pintu,namun ia mendapat pukulan dibagian pundaknya dua kali. Saat menoleh ke belakang, ia melihat belasan orang yang merupakan teman dari ipar atau suami kakanya.
Baca Juga: Terbukti Gunakan Narkotika, Oknum Anggota Bawaslu Kepri Khairurrijal Dipecat
Merasa terancam, Eky langsung menuju dapur rumah kakaknya, dan mengambil sebilah pisau dapur. Namun baru saja ia sampai di ruang utama yang sedang ramai, pak RT langsung mengambil pisau tersebut.
“Saya sempat mengatakan jangan macam-macam, namun tak sempat mengangkat pisau karena langsung diambil pak RT, hanya pak RT yang melihat saya pegang pisau,” ungkap Eky.
Menurut Eky, ia terpaksa mengambil pisau dapur karena merasa terancam. Sebab dalam keramaian itu, di pihaknya hanya ada dia, kakak, dan keponakannya.
“Orang itu ramai. Saya merasa terancam dan itu hanya bentuk perlindungan diri. Tak ada niatan lain,” ungkap Eky.
Baca Juga: Jadi Perantara Penyaluran PMI Ilegal, Warga Batam Dituntut 6 Tahun Penjara
Pria berusia 22 tahun ini juga membantah pernyataan korban pelapor yang mengatakan dirinya sempat mengeluarkan kata ancaman. Padahal, ia sama sekali tak pernah mengeluarkan kata-kata seperti itu.
“Saya tak pernah mengancam. Saya lah yang jadi korban pemukulan. Orang yang melaporkan saya, juga menunjukan pisau ke saya dan kakak saya. Namun saya lah yang masuk penjara,” terang Eky.
Masih kata Eky, saat proses penyidikan di polsek, ia juga sempat dipaksa menandatangani BAP, yang sebenarnya bukan keterangannya.
“Di kantor polisi, saya dipaksa untuk tandantangani,” kata Eky. (*)
Reporter: Yashinta