Jumat, 1 November 2024

Kasus Judi Online di Batam, Praktisi Hukum Tekankan Pentingnya TPPU untuk Hukuman Maksimal

Berita Terkait

spot_img
unnamed 2 1 scaled e1730393074789
Terdakwa kasus judi online saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam, Senin (28/10). F.Yashinta/Batam Pos

batampos – Fenomena judi online (judol) kian marak di Indonesia, dengan Kota Batam menjadi salah satu lokasi operasi bisnis ilegal ini.

Polri melalui upaya intensif mengungkap beberapa kasus, di antaranya di Batam dan menangkap sejumlah pelaku. Praktisi hukum di Batam, Utusan Sarumaha, menilai langkah penegakan hukum ini sebagai langkah penting untuk mengatasi dampak negatif dari praktik judi online terhadap masyarakat.

“Kita apresiasi upaya penegakan hukum oleh Mabes Polri hingga para tersangka dapat dibawa ke persidangan. Ini membuktikan keseriusan polisi dalam memberantas judi online,” kata dia, Kamis (31/10).

Baca Juga: BBL Disembunyikan di Hutan Bakau, Dikepul di Jambi, Diselundupkan ke Malaysia

Ia berharap, proses hukum bisa berjalan maksimal sehingga majelis hakim dapat memberikan vonis yang seberat-beratnya.

“Selain sebagai efek jera, ini juga penting sebagai edukasi bagi masyarakat bahwa tindakan seperti ini dapat dihukum berat,” ujarnya.

Selain itu, ia menilai bahwa para pelaku dapat dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila terbukti menyimpan hasil keuntungan judi di bank.

“Hal ini agar pemidanaan memberikan efek jera secara luas, tidak hanya kepada pelaku tetapi juga kepada masyarakat umum,” ujarnya.

Kasus judi online yang tengah disidangkan di Batam adalah jaringan judi internasional dengan situs W88 (URL:https://www.w88viral.com/). Tujuh terdakwa dalam kasus ini dituduh sebagai bagian dari sindikat internasional yang mengeruk keuntungan hingga miliaran rupiah.

Baca Juga: Dinilai Berbelit-Belit, Andika Dituntut 4 Tahun Karena Satu Kontainer Mikol

Para terdakwa, yaitu Vivian, Rahma Hayati, Juni Hendrianto, Fandias, Edi Sino, Edi Santo, dan Januar Dwiprama. Mereka diancam hukuman berat hingga 20 tahun penjara dengan dakwaan berlapis.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Tiyan Andesta mengatakan, persidangan ini telah memasuki tahap mendengarkan keterangan saksi dari Mabes Polri. Para terdakwa dijerat dengan sejumlah undang-undang, termasuk UU ITE, UU Transfer Dana, serta UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, selain juga pasal perjudian dalam KUHP.

“Ketujuh terdakwa dipecah dalam empat berkas perkara berbeda, dengan setiap berkas dikenakan pasal dakwaan yang beragam mulai dari perjudian hingga TPPU,” ujar Tiyan.

Ia menambahkan, hukuman maksimal bagi para terdakwa bisa mencapai 15 tahun penjara, tergantung pada pembuktian di persidangan.

Dalam persidangan yang berlangsung pada Senin (28/10) lalu, kelima terdakwa dipisahkan dalam berkas perkara terpisah sesuai dengan peran mereka dalam sindikat ini. Terdakwa Edi Santo, Edi Sino, dan Januar disidang dalam satu berkas, sementara Vivian dan Rahma disidang dalam berkas lain namun tetap di bawah satu majelis hakim. (*)

 

Reporter: Arjuna

spot_img

Update