Jumat, 1 November 2024

Beli Ganja di Batam, WN Arab Saudi Bebas Lewat RJ

Berita Terkait

spot_img
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kepri Yusnar Yusuf e1727750502577
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kepri Yusnar Yusuf.

batampos – Alnadwi Abdulghani Mofareh N, warga negara asing asal Arab Saudi, nekat mengkonsumsi narkotika jenis ganja di Indonesia, tepatnya di Kota Batam. Narkotika jenis ganja itu dibeli dari seseorang yang tak ia kenal hingga dua kali.

Ganja yang dibeli tersebut, kemudian digunakan di tempat penginapannya kawasan Batamcenter. Namun saat pembelian kedua, ia ditangkap oleh BNN Kepri pada 14 Agustus 2024. Dari tangan pria asing ini, petugas menemukan dua paket ganja sebesar 1,1 gram dan 1,6 gram.

Kemarin, Alnadwi mendapat pengampunan melalui program Restorative justice (RJ) yakni permohonan pergentian penuntutan yang diajukan Kejaksaan Negeri Batam. Pengajuan RJ yang dilakukan secara berjejang dengan Kejaksaan Tinggi mendapat persetujuan dari Kejaksaan Agung. Permohonan diterima, seterlah ekspos perkara secara virtual.

Baca Juga: Viral Video 2 Siswi SMP di Batam Terlibat Perkelahian, Disdik Beri Klarifikasi

Kasi Penkum Kajati Kepri, Yusnar Yusuf mengatakan perkara RJ itu atas nama Alnadwi Abdulghani Mofareh N melanggar Pasal 114 Ayat (1), 112 Ayat (1), dan 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Batam.

“Tersangka ditawari ganja oleh seseorang tak dikenal seharga Rp 200 ribu. Ganja tersebut kemudian digunakan di tempat tersangka menginap. Sehari setelah kejadian, tersangka kembali memesan ganja ke pria itu juga,” ujar Yusnar.

Menurut Yusnar, usai membeli Rp 400 ribu yang dibagi kedalam dua paket, tersangka ditangkap BNN Kepri. Dengan total berat barang bukti ganja 2,7 gram.

“Pemeriksaan urine narkoba tersangka Alnadwi Abdulghani Mofareh N tanggal 14 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh dr. Fiet Lamhot Tua Simatupang diperoleh hasil pemeriksaan urine tersangka dengan kesimpulan positif Tetrahydrocannabinol (THC),” jelas Yusnar.

Baca Juga: Kasus Judi Online di Batam, Praktisi Hukum Tekankan Pentingnya TPPU untuk Hukuman Maksimal

Masih kata Yusnar, perkara tersebut telah disetujui untuk dihentikan penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan penyelesaian penanganan perkara melalui rehabilitasi terhadap tersangka selama 1 bulan di RSJKO Engkuh Haji Daud dengan alasan dan pertimbangan menurut hukum terhadap pemberian penghentian penuntutan.

“Berdasarkan Keadilan Restoratif yang telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi,” ungkapnya.

Rehabilitasi dengan pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa sebagai berikut, bahwa tersangka hanya sebagai penyalahguna narkotika untuk dirinya sendiri (end-user),tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar dan kurir terkait jaringan gelap narkotika.

Tersangka bukan merupakan residivis kasus narkotika, tersangka tidak pernah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO), urine tersangka dinyatakan positif Tetrahydrocannabinol (THC) berdasarkan hasil pemeriksaan Rikkes Narkoba di BNNP Kepulauan Riau, surat rekomendasi Tim Asesmen Terpadu BNNP Kepulauan Riau dan Tim Doktor yang menyatakan dan kesimpulan terhadap tersangka layak untuk rehabilitasi.

Bahwa barang bukti pemakaian satu hari pada saat tersangka tertangkap tangan telah sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, korban penyalahgunaan dan pecandu narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial dengan perincian kelompok ganja tidak melebihi 5 (lima) gram, Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, Pertimbangan Sosiologis dan Masyarakat merespon positif Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. (*)

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Update