batampos – Untuk memperkuat regulasi dan tata kelola Kota Batam, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam mengajukan 18 rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang akan dibahas pada 2025. Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam.
Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, menjelaskan bahwa 18 Ranperda tersebut terdiri dari 8 usulan yang diajukan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan 10 Ranperda inisiatif dari anggota DPRD Kota Batam.
“Dari 18 Ranperda yang diusulkan tahun 2025, delapan Ranperda merupakan usulan Pemko Batam dan sepuluh lainnya adalah inisiatif dari anggota DPRD Kota Batam,” ujarnya, Kamis (31/10).
Baca Juga: Kasus Pencurian Tutup Drainase di Batam, Kapolresta: Tidak Ada Laporan
Jefridin menyampaikan harapan agar seluruh Ranperda yang telah diusulkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) ini dapat dibahas dengan baik dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di antara Ranperda dari Pemko Batam, terdapat usulan Perda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Daerah serta perubahan atas Perda Kota Batam Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sementara itu, dari DPRD Batam, salah satu usulan yang menonjol adalah Perda Penanggulangan HIV/AIDS.
“Semoga Ranperda yang diajukan bisa menjadi peraturan daerah yang baik, tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku, dan memiliki kepastian hukum agar dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya,” ujar Jefridin.
Baca Juga: Pengelolaan Sampah Jadi Sorotan dalam Kampung Germas Terbaik di Batam
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, dengan laporan yang dibacakan oleh anggota Bapemperda, Muhammad Mustofa.
Mustofa menyampaikan bahwa dari 10 Ranperda inisiatif DPRD, enam merupakan luncuran dari tahun 2024. Sementara empat lainnya adalah usulan baru untuk tahun 2025.
Adapun beberapa Ranperda yang diusulkan DPRD Batam sebagai betikut;
Ranperda Kota Ramah Anak (Luncuran 2024) – Pengusul Bapemperda. Ranperda Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).
Ranperda Fasilitasi Umum dan Fasilitasi Sosial (Luncuran 2024) – Pengusul Komisi III.
Ranperda Penataan Perkampungan Tua di Kota Batam (Luncuran 2024) – Pengusul Bapemperda. Ranperda Rencana Induk Kepariwisataan Daerah (Luncuran 2024) – Pengusul Bapemperda.
Ranperda Bantuan Hukum bagi Masyarakat (Luncuran 2024) – Pengusul Bapemperda.
Ranperda Sistem Drainase Perkotaan Terintegrasi (Luncuran 2024) – Pengusul Komisi III.
Baca Juga: Viral Video 2 Siswi SMP di Batam Terlibat Perkelahian, Disdik Beri Klarifikasi
Ranperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko – Pengusul Komisi I.
Ranperda Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Kota Batam Pengusul Taufik Muntasir dan M. Mustofa dari Fraksi Nasdem dan PKS.
Pengajuan Ranperda ini menunjukkan komitmen DPRD Kota Batam untuk terus memperbaiki layanan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui regulasi yang tepat.
“Rancangan peraturan ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang kuat bagi pemerintah dan masyarakat dalam menjalankan berbagai program pembangunan di Kota Batam,” tutupnya. (*)
Reporter: Azis Maulana