batampos – Pelarian Martinus Eko Widodo, terpidana perkara pelecehan seksual anak, akhirnya terhenti. Pria yang telah menjadi buron Kejaksaan Negeri Batam sejak 8 tahun ini ditangkap di kampung halamanya di Lampung.
Martinus ditangkap Tim Tabur (tangkap buron) bidang intelejen Kajati Kepri bersama Kajari Waykanan pada Kamis (31/10) sore. Ia ditangkap saat berada di rumahnya, Kampung Karangan, Kecamatan Bumi Agung, Lampung.
“Tim tabur berhasil mengamankan buron asal Kejari Batam, yang sudah menjadi DPO selama 8 tahun,” ujar Kasi Penkum Kajati Kepri, Yusnar Yusuf.
Baca Juga: Aksi Protes Driver Ojol Batam: Tuntut Penerapan SK Tarif dan Hentikan Penangguhan Akun
Yusnar menjelaskan, Martinus merupakan terpidana perkara pelecehan seksual terhadap anak, yang divonis 5 tahun penjara oleh Mahkama Agung pada 2016 lalu. Selain pidana badan, Martinus juga didenda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Martinus Eko Widodo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul” sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 82 UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Untuk terpidana buron divonis 5 tahun dan denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan,” jelas Yusnar.
Baca Juga: Kasus Brigpol AKS, Pengedar Sabu, Bekerja Sama dengan Mantan Polisi
Dikatakannya, saat diamankan di rumah Kampung Karangan terpidana Martinus Eko Widodo bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Waykanan.
Kemudian dibawa ke Kota Batam untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Batam dan selanjutnya dieksekusi ke Lapas Batam untuk menjalani hukuman sesuai putusam MA tersebut.
“Sudah sampai di Batam, Tim Tabur Bidang Intelijen Kejati Kepri terdiri dari Kasi V Adityo Utomo (Ketua Tim), saya (Yusnar) , Rama Andika Putra dan Ryan Hidayat P selaku anggota Tim,” sebutnya.
Masih kata Yusnar, melalui program Tabur (tangkap buronan) Kejaksaan, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau meminta jajarannya untuk terus memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
“Kajati Kepri juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” ungkap Yusnar.
Baca Juga: Dipicu Permasalahan Pertemanan di Medsos, Siswi SMK di Batam Dianiaya
Sementara, Kasi Intel Kajari Batam Tiyan membenarkan adanya buron perkara cabul yang ditangkap tim tabur Kejati Kepri. Saat ini, terpidana sudah diserahkan ke pihaknya.
“Ya benar, terpidana sudah diserahkan ke kami, untuk menjalankan hukuman selanjutnya,” pungkas Tiyan.
Diketahui, sebelumnya, Martinus yang merupakan mantan cleaning servis di salah satu tempat penitipan anak di Sukajadi, telah mencabuli balita berusia 3 tahun. Oleh Pengadilan Negeri Batam Martinus divonis bebas. Atas putusan bebas, jaksa penuntut umum (JPU) Aji Sastrio Prakoso langsung mengajukan kasasi, karena tuntutan sebelumnya 7 tahun penjara. (*)
Reporter: Yashinta