Selasa, 26 November 2024

BPN Catat, 15.093 Sertifikat Tanah di Batam Beralih ke Elektronik

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Sertifikat tanah.

batampos – Dalam upaya mempercepat digitalisasi, Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Batam melaporkan bahwa 15.093 sertifikat tanah telah beralih dari bentuk fisik ke elektronik sepanjang tahun 2024.

Humas BPN Batam, Yudo Prio, mengatakan tingginya antusiasme masyarakat dalam mengadopsi sertifikat elektronik ini. “Kami melihat minat yang luar biasa dari warga untuk mengganti sertifikat fisik mereka. Angka ini akan terus meningkat seiring waktu,” ujarnya, Minggu (3/11).


Yudo menjelaskan, sertifikat elektronik memberikan berbagai keuntungan, khususnya dalam aspek keamanan, karena mengurangi risiko kehilangan atau kerusakan fisik. Sertifikat digital ini tersimpan dalam aplikasi pertanahan BPN Batam, sementara sertifikat fisik tetap disimpan di kantor.

“Sertifikat elektronik ini melindungi dokumen dari berbagai risiko seperti dimakan rayap, terkena air, hilang, atau terbakar. Kami juga berharap hal ini dapat menghindarkan masyarakat dari mafia tanah,” jelas Yudo.

Selain itu, Batam menjadi salah satu kota percontohan sertifikat elektronik bersama Jakarta. Proses digitalisasi dilakukan bertahap dan layanan khusus telah dibuka di Kantor BPN Batam untuk memfasilitasi warga yang ingin beralih ke sertifikat elektronik. Warga dapat mendaftar secara langsung atau melalui aplikasi.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Sri Pranoto, menyebutkan bahwa sertifikat elektronik merupakan langkah untuk meningkatkan layanan pertanahan. “Sertifikat ini tidak mengubah atau menghilangkan sertifikat lama, hanya menyederhanakan bentuknya,” ujarnya.

Sri Pranoto juga berharap adanya layanan terpadu di Batam agar masyarakat dapat mengurus sertifikat dengan lebih mudah. “Dengan sertifikat elektronik, kita akan meningkatkan layanan. Pastinya akan lebih mudah,” tambahnya.

Sertifikat tanah elektronik ini nantinya dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan yang sah dan juga dapat dijadikan agunan untuk pinjaman di bank atau lembaga pembiayaan lain. Menurut Yudo, meskipun bersifat digital, sertifikat ini tetap menggunakan blangko resmi dari Percetakan Uang Republik Indonesia (PERURI), sehingga tidak bisa dicetak sembarangan.

“Jika discan dengan sinar biru, sertifikat digital ini tidak akan terbaca jika dicetak secara sembarangan. Jadi, keamanannya tetap terjaga,” katanya.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat sistem pertanahan yang aman dan efisien serta mudah diakses bagi masyarakat. Dengan penerapan secara nasional di masa depan, sertifikat elektronik akan menjadi alat bukti kepemilikan yang sah dan tak bisa ditolak sebagai agunan bank. (*)

Reporter: Rengga Yuliandra

spot_img

Baca Juga

Update