Jumat, 22 November 2024

Atasi Kemacetan, Pemko Batam Ajukan Ranperda Angkutan Umum Massal

Berita Terkait

spot_img
Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam. F.Azis Maulana

batampos – Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Senin (4/11).

Ranperda ini diharapkan menjadi solusi atas kebutuhan transportasi publik yang aman, nyaman, dan terjangkau di wilayah tersebut.


Dari delapan fraksi yang hadir, enam fraksi menyatakan dukungannya agar Ranperda tersebut segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Namun, dua fraksi, yakni Fraksi Hanura, PSI, dan PKN serta PKB meminta agar rancangan ini dikaji lebih mendalam sebelum diterapkan.

Baca Juga: Libur Perayaan Deepavali, Kunjungan dari Malaysia Meningkat

Pjs Wali Kota Batam, Andi Agung menyampaikan bahwa Ranperda ini didasarkan pada Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, yang mewajibkan pemerintah daerah menyediakan transportasi umum bagi masyarakat.

“Kami telah mendengarkan pandangan dari masing-masing fraksi dan akan mempertimbangkannya dalam proses lebih lanjut,” ujarnya.

Menurut Andi, angkutan umum massal sangat diperlukan di Batam untuk mengatasi kemacetan yang semakin parah.

“Jalan selebar apapun tidak akan mengatasi kemacetan tanpa penataan transportasi yang baik,” jelasnya.

Ranperda ini mencakup beberapa poin penting, antara lain, penyediaan prasarana dan fasilitas pendukung angkutan umum. Pelaksanaan dan pengaturan perizinan angkutan umum. Pengawasan standar pelayanan minimal untuk angkutan orang.

Baca Juga: Kapolsek Lubukbaja Berganti, Kini Dijabat Kompol Rangga Primazada

Penciptaan persaingan yang sehat dalam industri jasa angkutan umum. Pengembangan sumber daya manusia di sektor transportasi

Andi menambahkan bahwa Ranperda ini merupakan salah satu prioritas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024.

“Jika disetujui, Ranperda akan segera dibahas lebih lanjut di DPRD Batam untuk kemudian disahkan dan diimplementasikan,” ujarnya.

Sementara itu, Fraksi Hanura, PSI, dan PKN, Sony Cristanto menekankan perlunya kajian teknis terkait masalah-masalah seperti kemacetan di jam sibuk, keberadaan jembatan penyeberangan orang (JPO), dan transportasi khusus bagi lansia.

“Pemerintah harus serius menangani ini agar transportasi massal benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Sony.

Baca Juga: DBMSDA Kota Batam Anggarkan Rp 1,5 Miliar untuk Pemeliharaan PJU

Ia juga mengingatkan pentingnya menghindari potensi masalah di kemudian hari dengan merinci kajian teknis sejak awal.

Tanpa kajian yang detail, bisa saja muncul permasalahan yang menghambat tujuan dari penyediaan transportasi ini,” lanjutnya.

Sejalan dengan itu, dari Fraksi PKB, Umi Kalsum, meminta pemerintah Kota Batam menjamin layanan transportasi publik yang baik dan mencakup baik orang maupun barang.

“Selain memastikan ketersediaan sarana dan prasarana, pemerintah perlu menciptakan persaingan sehat dalam industri jasa transportasi serta menyediakan harga tiket yang terjangkau,” jelasnya.

Menurut Umi, transportasi massal yang memadai akan berdampak positif pada kesejahteraan masyarakat. “Saran saya agar trayek diperbanyak, tiket mudah diakses secara online, fasilitas lebih nyaman, dan armada diperbarui demi meningkatkan kualitas layanan,” tutupnya. (*)

 

Reporter: Azis Maulana

spot_img

Baca Juga

Update