batampos – Mefri, menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Batam karena diduga hendak menyelundupkan telur penyu ke Singapura. Telur penyu sebanyak 1.000 butir itu dibeli dari Natuna dengan harga Rp 2,5 ribu dan rencana dijual seharga 5 dollar singapura di Singapura.
Kemarin, Mefri duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Batam. Dalam sidang tersebut, Jaksa penuntut umum Afrian menghadirkan tiga saksi, diantaranya saksi polisi penangkap.
Dalam keterangannya, saksi menjelaskan Mefri ditangkap pada 10 Agustus 2024 di kawasan Harbourbay Batuampar. Saat itu, saksi mengatakan penangkapan terdakwa berawal dari informasi masyarakat. Bahwa akan adanya orang membawa telur penyu dan akan dibawa ke Singapura.
Baca Juga: Gery Akui Setubuhi Pelajar SMP, Karena Sama-Sama Suka
“Dari dalam mobil yang ada terdakwanya kami menemukan 1.000 butir telur penyu, yang dibungkus menjadi 10 plastik bening,” ujar saksi.
Saksi juga menyebutkqn, bahwa saat ditangkap terdakwa tidak seorang diri, ada rekannya Namun berhasil melarikan diri dan saat ini berstatus DPO.
“Telur itu diambil dari Pelabuhan Tanjunguban dan hendak dibawa ke Singapura. Asal telur penyu dari Natuna,” ungkap saksi.
Keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa yang didampingi penasehat hukum. Namun proses persidangan tersebut ditunda karena jaksa akan menghadirkan saksi ahli dalam persidangan.
“Sidang ditunda hingga minggu depan, dengan agenda saksi ahli,” ujar hakim Douglas.
Baca Juga: Kompolnas Minta Pemeriksaan Menyeluruh Personel Polresta Barelang yang Terlibat Narkoba
Usai sidang, JPU Arfian menjelaskan bahwa seribu butir telur penyu dibawa dari Natuna dan dibeli sehargq Rp 2.500 per butir. Tugas terdakwa hanya membawa telur penyu dengan upah Rp 1 juta.
“Untuk upah Rp 1 juta sudah diambil terdakwa,” tegasnya.
Perbuatan Mefri merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40A Ayat (1) huruf g juncto Pasal Juncto Pasal 21 Ayat (2) Huruf d Undang-undang Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Terdakwa pun terancam 5 tahun penjara. (*)
Reporter: Yashinta