Sabtu, 23 November 2024

Polisi Gerebek Arena Judi Dadu dan Sabung Ayam, 7 Orang Ditangkap, 85 Motor Ditinggalkan

Berita Terkait

spot_img
Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP M Debby Tri Andrestian dan jajaran menunjukan barang bukti ayam dan puluhan kendaraan kasus judi dadu dan judi sambung ayam saat ekspos di Mapolresta Barelang, Selasa (5/11). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang menggrebek arena judi dadu dan gelanggang sabung ayam di Ruli Rindu Malam, Sei Beduk. Arena judi ini sudah beroperasi selama 2 bulan dan beromset Rp 30 juta permalamnya.

Dari lokasi, polisi menangkap 7 orang yang terdiri dari bandar, ceker, dan joki. Untuk tersangka judi dadu yakni Efriyel, Indra, Nurdin, sedangkan tersangka sabung ayam Arter, Jhon, Jhendri, dan Santris.


Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu mengatakan penggrebekan tersebut dilakukan setelah mendapatkan informasi masyarakat pada Sabtu (7/11) malam, sekitar pukul 20.20 WIB.

“Masyarakat resah dan melaporkan ke kita. Arena ini beroperasi setiap malam Sabtu dan malam Minggu,” ujarnya di Mapolresta Barelang, Selasa (5/11).

Heribertus menjelaskan modus yang dilakukan tersangka dengan menyedikan 2 arena perjudian di satu lokasi. Penyelenggara mengundang para pemain dengan keuntungan sebesar 10 persen.

“Penyelenggara menyediakan gelanggang ayam dan lapak dadu dengan mengundang pemain menghubugi melalui telfon dan dari mulut ke mulut,” katanya.

Selain 7 orang, polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 10 jutaan, 14 ekor ayam adu, 85 unit motor, 6 unit mobil, dan buku catatan.

“Kendaraan ini ditinggalkan saat kita mendatangi lokasi. Kita belum menyimpulkan apakah ini kendaraan pemain atau penonton,” ungkap Heribertus

Heribertus mengaku masih menyelidiki para pemain serta pemilik kendaraan yang ditinggalkan tersebut.

“Kalau hanya penonton silahkan diambil motornya. Nanti kita buatkan surat pernyataan,” ungkapnya.

Sementara Efriyel, salah seorang tersangka atau pemilik arena mengaku perjudian tersebut sudah berlangsung selama 2 bulan. Dalam semalam, pemainnya mencapai puluhan orang dan beromset Rp 30 juta.

“Keuntungannya bagi hasil. Rata-rata pemainnya orang Batam,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 303 Jo pasal 303 Bis KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)

Reporter: YOFI YUHENDRI

spot_img

Baca Juga

Update