batampos – Sidang sindikat judi online internasional www.Boscuan89.com dengan 11 terdakwa kembali bergulir di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (5/11). Agenda persidangan adalah tuntuntan dari jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Batam.
Dalam tuntutan jaksa, ke 11 terdakwa dituntut pidana pokok mulai dari 2 tahun dan 6 bulan hingga 8 tahun penjara. Tak hanya itu, para terdakwa juga dituntut pidana denda hingga Rp 5 miliar.
Tuntutan paling tinggi dijatuhkan kepada Salehan, terdakwa yang diduga sebagai pengelola judi online di Apartemen Sky Garden, Batamkota. Dalam amar tuntutan yang dibacakan JPU Arfian, ditegaskan perbuataan Salehan telah terbukti sah dan menyakinkan bersalah.
Baca Juga: Polisi Gerebek Arena Judi Dadu dan Sabung Ayam, 7 Orang Ditangkap, 85 Motor Ditinggalkan
Yakni turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian. Sebagaimana melanggar pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) UU RI No 19 tahun 2006 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHPidana.
“Terdakwa Salehan, terbukti sebagai pengelola judi online, dan harus dihukum sesuai dengan perbuaatannya,” tegas Arfian.
Menurut dia, hal memberatkan, perbuatan terdakwa Salehan meresahkan masyarakat serta tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana perjudian. Sementara hal meringankan, terdakwa mengakui dan selalu kooperatif selama proses persidangan.
“Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Salehan alias Lehan dengan pidana penjara selama 8 tahun,” tegas Arfian.
Baca Juga: Buruh Bangunan Gagahi Penghuni Kos-Kosan, Pura-pura Tanya Penghuni Kosan
Tak hanya itu, Salehan juga dijatuhi pidana denda yakni Rp 5 miliar. Apabila denda tak dibayar maka diganti dengan 6 bulan kurungan.
Sementara itu, sepuluh terdakwa lainnya yang diduga sebagai telemarketing atau pengendali situa judi online dinyatakan bersalah. Mereka adalah Dika Ariyatna, Aldi Apriansyah, Muhamad Iqbal Phabeta, Agus Prasetya, Wanto Indra, Hendi Mulyadi, Pribadi Jackon Tuan, Melvanda Bogard dan Rico Samuel.
“Menuntut agar para terdakwa dengan 2 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp 375 juta yang apabila tak dibayar diganti 6 bulan kurungan,” tegas Arfian.
Usai mendengarkan pembacaan surat dakwaan, terdakwa Salehan alias Lehan tak kuasa membendung air matanya tatkala hakim Tiwik menanyakan apakah para terdakwa akan mengajukan nota pembelaan (pledoi).
“Saya mohon keringanan hukuman yang mulia. Saya mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya. Saya juga adalah tulang punggung keluarga,” kata terdakwa Salehan terbata-bata sambil menangis.
Hal yang sama juga dilakukan sembilan terdakwa lainnya. Mereka juga memohon keringanan hukuman dengan alasan telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya.
Baca Juga: Pemko Batam Ajukan Ranperda Angkutan Umum Massal Atasi Kemacetan
Mendengar permohonan dari para terdakwa, jaksa Arfian tetap kekeh dengan pendiriannya. “Kami tetap pada tuntutan yang mulia,” tegas Arfian.
Usai pembacaan surat tuntutan dan mendengar nota pembelaan secara lisan dari para terdakwa, hakim Tiwik pun menunda persidangan hingga tanggal 14 November 2024 untuk pembacaan putusan.
Sebelumnya, sebelas orang komplotan judi online www.boscuan89.com menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam. Para terdakwa yakni Dika Ariyatna, Salehan alias Lehan, Aldi Apriansyah, Muhamad Iqbal Phabeta, Agus Prasetya, Wanto Indra, Hendi Mulyadi, Pribadi Jackon Tuan, Melvanda Bogard dan Rico Samuel. dijerat dengan undang-undang informasi dan transaksi elektronik bermuatan perjudian.
Agenda persidangan yang dipimpin hakim Tiwik beragendakan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU). Dalam dakwaan dijelaskan para terdakwa ditangkap karena adanya informasi dari masyarakat. Dimana adanya aktifitas pengelolaan perjudian di lantai 7 Apartemen Sky Garden, Lubukbaja pada bulan Maret 2024 lalu.
Kesebelas terdakwa memiliki peranan berbeda dalam aktivitas perjudian online tersebut. Terdakwa Salehan, sebut Gilang, berperan sebagai pengelola website. Sementara terdakwa lain berperan sebagai marketing yang bertugas mempromosikan situs www.boscuan89.com kepada masyarakat (konsumen). (*)
Reporter: Yashinta