batampos – Unit Reskrim Polsek Bengkong menangkap NZ, warga Kavling Bengkong YKB. Pria 18 tahun ini tertangkap tangan menggunakan motor curian jenis Yamaha Jupiter BP 5095 EU.
Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan mengatakan pengungkapan ini berawal dari kegiatan cipta kondisi (cipkon) rutin. Dari kegiatan tersebut, pihaknya mendapati motor yang digunakan tanpa plat motor.
“Kita selidiki, dan pelaku mengaku motor tersebut hasil curian,” ujarnya.
Baca Juga: Upaya TPPO di Bandara Hang Nadim Terbongkar, Dua Tersangka Ditangkap
Pencurian motor ini dilakukan pelaku pada awal Oktober lalu. Pelaku membawa kabur motor korban yang terparkir di depan rumahnya.
“Pelaku mencuri motor ini untuk digunakan,” katanya, Rabu (6/11).
Dengan adanya kasus ini, Marihot mengimbau masyarakat Bengkong untuk meningkatkan kewaspadaan. Ia meminta masyarakat memarkirkan kendaraannya menggunakan kunci ganda.
“Gunakan kunci ganda dan parkir di tempat yang mudah diawasi,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu mengatakan dalam kasus curanmor yang ditanganinya, lokasi yang rawan pencurian yakni di kawasan Batam Kota dan Bengkong.
Baca Juga: Kontroversi PHK 7 Karyawan PT Epson, Kasusnya Dibahas di DPRD Batam
“Yang paling rawan itu wilayah Batam Kota dan Bengkong,” ujarnya.
Ia menjelaskan para pelaku mengincar sepeda motor yang terpakir di perumahan dan pertokoan. Modusnya, pelaku beraksi dengan mematahkan stang motor dan mendorongnya dengan cara distut (menggunakan kaki).
“Pelaku hanya membutuhkan waktu dua menit saja. Ini yang harus diwaspadai,” katanya.
Selain pria dewasa, pelaku yang ditangkap polisi terdiri dari anak dibawah umur. Menurut Heribertus, pelaku anak ini karena terpengaruh pergaulan.
“Anak-anak ini ikut-ikutan dengan abang-abangannya. Jadi dibawa mencuri,” tutupnya. (*)
Reporter: Yofi Yuhendri