batampos – Yopi Yusnandi, buruh bangunan yang membunuh Suhardi, rekan kerjanya dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Abdullah. Pria berusia 43 tahun ini tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana pasal 340 kuhp, namun hanya pasal pembunuhan biasa 338 kuhp.
Dalam amar tuntutan jaksa, perbuataan Yopi dengan sengaja dan sadar menghilangkan nyawa rekan kerjanya di Komplek Ruko kawasan Tanjung Piayu, Seibeduk. Yang mana pembunuhan dilakukan dengan cara memukul korban hingga tak sadarkan diri. Tak sampai disitu, terdakwa Yopi juga mengambil kompor gas dan menyalakannya diatas tubuh korban, hingga akhirnya api menyambar tubuh korban.
“Perbuataan terdakwa Yopi terbukti melakukan pembunuhan yang melanggar pasal 338 kuhp,” ujar jaksa.
Menurut Abdullah, hal memberatkan perbuataan terdakwa menghilangkan nyawa korban dan meresahkan masyarakat. Sedangkan hal meringankan terdakwa belum
Pernah dihukum.
“Menuntut terdakwa Yopi dengan 15 tahun penjara,” kata jaksa.
Atas tuntutan itu, terdakwa melalui penasehat hukum dari tim LBH Suara keadilan meminta waktununtuk pembelaan.
Sebelumnya, Yopi Yusnandi, menganiaya dan membakar Suryadi alias Yadi, rekan kerjanya hingga tewas di lokasi proyek pembangunan ruko depan perumahan Nusa , Seibeduk pada bulan Juli lalu. Ia mengaku sangat kesal dengan perilaku dan omongan korban selama mereka bekerja di lokasi proyek tersebut
Dalam persidangan, Yopi mengaku membunuh korban secara spontan setelah sempat cekcok dengan korban. Korban yang dipukul diarea kepala tumbang, dan kemudian dibakr oleh Yopi dengan kompor gas menyala. Saat dibakar korban masih dalam keadaan hidup, namun tak bisa bangkit saat dibakar. Korban pun meninggal dengan luka bakar sekujur tubuh. (*)
Reporter: Yashinta