batampos – Dua kapal asing pengangkut pasir laut yang ditangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebulan lalu dikabarkan sudah dilepas. KKP melalui biro kehumasan Ditjen PSDKP meluruskan informasi tersebut.
Kepada Batam Pos, Biro Kehumasan Ditjen PSDKP menjelaskan, dua kapal pasir berbendara Malaysia ini sudah melalui serangkaian pemeriksaan penyidikan. Penyelidikan bahkan melibatkan sejumlah ahli seperti; hydro oceanografi, digital forensic, pelayaran internasional, dan geologi. Hasilnya kasus dua kapal ini kurang kuat untuk ditindaklanjuti.
“Kita sudah tangani dengan baik. Melibatkan para ahli dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Hasilnya tidak bisa naikan proses lanjutnya. Unsur pelanggaran kurang kuat,” ujar Biro Kehumasan Ditjen PSDKP Adi Pradana, ketika dihubungi via telepon, Jumat (8/11).
Baca Juga:Â Bebas Visa Untuk PR Singapura Tak Berefek Signifikan pada Kunjungan Wisman ke Batam
Dalam penangan kedua kapal MV YC 6 dan MV ZS 9, berbendera Malaysia ini, KKP telah mengeluarkan peringatan untuk tidak melintasi wilayah perairan Indonesia dan memerintahkan mereka kembali ke Malaysia.
Dalam penyelidikan ini Tim TNI AL yang diikutsertakan juga turut mengkonfirmasi bahwa meskipun ke dua kapal sempat mematikan AIS, hal tersebut dilakukan saat melintasi perairan, bukan untuk melakukan aktivitas ilegal.
“Dalam melakukan penyelidikan, KKP melalui Ditjen PSDKP selalu mengutamakan azas praduga tak bersalah. Investigasi ini dilakukan secara profesional, tanpa tekanan, dan transparan sesuai prinsip hukum dan hubungan diplomatik internasional,” tegas Adi.
Seperti diketahui, belum lama ini KKP menangkap dua kapal pengangkut pasir saat melintas di perairan Pulau Nipah, Rabu (9/10). Belakangan beredar informasi dua kapal ini telah dilepaskan.
Baca Juga:Â Bebas Visa Untuk PR Singapura Tak Berefek Signifikan pada Kunjungan Wisman ke Batam
Informasi pelepasan dua kapal pengangkut pasir ini juga disampaikan oleh Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Parid Ridwanudin. Dia menyayangkan jika dua kapal pelayaran dua kapal tersebut.
“Harusnya ditahan dan proses lebih lanjut. Jangan hanya peringatan saja kemudian dia lepas. Itu (pelepasan dua kapal tadi) informasi benar adanya dan sangat kita sayangkan. Tegakan betul masalah pasir ini,” ujar Parid. (*)
Reporter: Eusebius Sara