Jumat, 22 November 2024

KKP Lepas Dua Kapal Pasir Malaysia

Berita Terkait

spot_img

batampos – Dua kapal asing pengangkut pasir laut yang ditangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebulan lalu dikabarkan sudah dilepaskan. KKP melalui Biro Kehumasan Ditjen PSDKP, meluruskan informasi tersebut.

Kepada Batam Pos, Biro Kehumasan Ditjen PSDKP menjelaskan bahwa dua kapal pasir berbendera Malaysia ini sudah melalui serangkaian pemeriksaan penyidikan. Penyelidikan bahkan melibatkan sejumlah ahli, seperti hidrooseanografi, forensik digital, pelayaran internasional, dan geologi. Hasilnya, dua kapal ini kurang kuat untuk ditindaklanjuti.


“Kami sudah menangani dengan baik, melibatkan para ahli dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Hasilnya, tidak bisa dinaikkan ke proses lebih lan-jut. Unsur pelanggarannya kurang kuat,” ujar Biro Kehumasan Ditjen PSDKP, Adi Pradana, ketika dihubungi Batam Pos via telepon, Jumat (8/11).

Dalam penanganan kedua kapal MV YC 6 dan MV ZS 9 berbendera Malaysia ini, KKP telah mengeluarkan peringatan untuk tidak melintasi wilayah perairan Indonesia dan memerintahkan mereka kembali ke Malaysia. Dalam penyelidikan ini, Tim TNI AL yang diikutsertakan juga turut mengonfirmasi bahwa meskipun kedua kapal sempat mematikan AIS, hal tersebut dilakukan saat melintasi perairan, bukan untuk melakukan aktivitas ilegal.

“Dalam melakukan penyelidikan, KKP melalui Ditjen PSDKP selalu mengutamakan asas praduga tak bersalah. Investigasi ini dilakukan secara profesional, tanpa tekanan, dan transparan, sesuai prinsip hukum dan hubungan diplomatik internasional,” tegas Adi.

Seperti diketahui, belum lama ini KKP menangkap dua kapal pengangkut pasir saat melintas di perairan Pulau Nipah, Rabu (9/10). Belakangan, beredar informasi bahwa dua kapal ini telah dilepaskan.

Informasi pelepasan dua kapal pengangkut pasir ini juga disampaikan oleh Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Parid Ridwanuddin. Dia menyayangkan jika kedua kapal tersebut benar-benar dilepaskan.

“Seharusnya ditahan dan diproses lebih lanjut. Jangan hanya diberi peringatan lalu dilepas. Itu (pelepasan dua kapal tadi) adalah informasi yang benar adanya dan sangat kami sayangkan. Tegakkan aturan mengenai masalah pasir ini dengan sungguh-sungguh,” ujar Parid. (*)

 

Reporter : Eusebius Sara

spot_img

Baca Juga

Update