Rabu, 25 Desember 2024

Sita iPhone 16 yang Beredar

Berita Terkait

spot_img
ilustrasi

batampos – Anggota Komisi II DPRD Kepulauan Riau (Kepri), Wahyu Wahyudin, menyatakan dukungannya terhadap pelarangan iPhone 16 di Indonesia. Ia mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan ketat terhadap peredaran iPhone 16 di pasar Indonesia.

Bahkan Wahyu berharap ada upaya penyitaan peredaran iphone 16, sesuai kebijakan pelarangan yang sudah ditetapkan pemerintah pusat.


”Demi ketegasan kebijakan, jika ada iPhone 16 yang beredar, wajib disita oleh aparat,” tegas dia, Sabtu (9/11).

Ia menilai, Apple sudah menikmati keuntungan besar dari pasar Indonesia, namun belum menunjukkan komitmen untuk berinvestasi di dalam negeri.

Dengan langkah tegas ini, diharapkan bisa membuat pihak Apple untuk mempertimbangkan berinvestasi jangka panjang di Indonesia.

“Pastinya demi mendukung ekonomi lokal dan memenuhi permintaan pasar secara lebih adil,” tutupnya.

Seperti diketahui, larangan peredaran iPhone 16 di Indonesia dipicu permintaan Apple akan tax holiday (pembebasan pajak) selama 50 tahun, yang dinilai Wahyu tidak seimbang dengan besarnya potensi pasar Apple di Indonesia.

”Saya mendukung pelarangan iPhone 16 masuk ke Indonesia karena pemerintah sudah meminta agar Apple membangun pabrik di sini, mengingat besarnya pangsa pasar Indonesia,” tegas Wahyu.

Wahyu juga mengungkapkan, secara aturan, Apple juga belum memenuhi standar dan regulasi yang ditetapkan pemerintah. Hingga saat ini, Apple belum mengantongi sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang wajib dimiliki produk yang dipasarkan di dalam negeri.

Ia kembali berharap, dengan adanya larangan ini, Apple mau mempertimbangkan untuk membuka fasilitas manufaktur di Indonesia, khususnya di Batam, yang dianggap sebagai wilayah strategis untuk investasi.

”Jika Apple membuka pabrik di Kepulauan Riau, dampaknya akan sangat baik bagi perekonomian daerah, terutama dalam menyerap tenaga kerja lokal,” tambahnya. (*)

spot_img

Update