Kamis, 14 November 2024

Bapenda Batam Gencarkan Tagihan Pajak, Pendapatan Sektor Perhotelan Capai Rp143 Miliar

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Pemasangan spanduk teguran penunggak pajak daerah di Nan Tongga Hotel yang beralamat di Jalan Duyung, Batu Ampar.

batampos – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam mengumumkan bahwa sebagian besar piutang pajak sektor perhotelan di Batam telah berhasil dilunasi.

Sekretaris Bapenda Kota Batam, M. Aidil Sahalo, menyatakan beberapa hotel termasuk Hotel Devienna, kini hampir sepenuhnya menyelesaikan tunggakan pajaknya dengan mekanisme cicilan.

“Selain itu sejumlah restoran yang menunggak pajak telah melakukan pembayaran secara bertahap, dengan sisa tunggakan sekitar Rp4 miliar,” kata Aidil, Senin (11/11).

Baca Juga: Piutang Pajak Capai Rp 548 Miliar, Bapenda Batam Gencar Tagih Tunggakan Wajib Pajak

Meskipun demikian, sektor dengan jumlah piutang pajak tertinggi masih berada pada Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).

“Penagihan untuk piutang pajak yang bersifat self-assessment tidak dapat dilakukan setiap bulan karena keterbatasan jumlah petugas pemeriksa dan banyaknya wajib pajak (WP) di Batam,” ujarnya.

Pemeriksaan hanya dilakukan jika terdapat indikasi awal pelanggaran, dan WP yang terlambat membayar pajak bulanan dikenakan denda sesuai aturan yang berlaku.

Aidil juga mengungkapkan bahwa piutang pajak dari sektor perhotelan, hiburan, dan restoran yang tercatat saat ini merupakan hasil pemeriksaan sebelumnya, baik yang dilakukan Bapenda maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Berdasarkan data Bapenda, hingga November 2024, penerimaan pajak dari sektor perhotelan mencapai Rp143 miliar, mendekati target tahunan sebesar Rp145 miliar,” katanya.

Untuk memastikan peningkatan ketaatan pajak, Bapenda mengintensifkan sejumlah langkah dengan tim penagihan Bapenda aktif turun setiap hari ke lokasi wajib pajak yang memiliki piutang. Penerapan program pendampingan penagihan pajak bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam upaya penagihan, termasuk bantuan melalui surat kuasa khusus bagi wajib pajak yang menunggak,” sebutnya.

Kemudian langkah dengan peringatan kepada penunggak pajak melalui spanduk dan stiker di lokasi usaha bersama tim Kejari dan dukungan media.

“Dengan langkah-langkah ini, kami optimistis dapat mencapai target penerimaan pajak daerah secara optimal serta meningkatkan kesadaran para pelaku usaha akan pentingnya memenuhi kewajiban pajak di Kota Batam,” tutupnya. (*)

Reporter: Aziz Maulana

spot_img

Update