Kamis, 14 November 2024

KPU Batam Optimalkan Pengawasan di TPS, Posisi Pengawas dan Saksi Diubah

Berita Terkait

spot_img
Ketua KPU Batam Mawardi. Foto: Cecep Mulyana / Batam Pos

batampos – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam menyiapkan berbagai pembaruan teknis di Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memastikan Pilkada 2024 berlangsung tertib dan nyaman bagi seluruh pemilih, termasuk pemilih disabilitas. Salah satu yang menonjol adalah perubahan tata letak pengawas dan saksi di TPS, yang kini ditempatkan di belakang petugas KPPS.

Ketua KPU Kota Batam, Mawardi, mengatakan perubahan ini dilakukan agar pengawas dan saksi bisa memantau langsung aktivitas tiga petugas KPPS pertama, yaitu KPPS 1, KPPS 2, dan KPPS 3. Posisi baru ini diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan mengurangi risiko kesalahan saat proses pemungutan dan penghitungan suara berlangsung.

“Dari sisi tata letak atau layout, ada sedikit perubahan. Pengawas dan saksi posisinya kini berada di belakang tiga petugas KPPS. Tujuannya agar mereka bisa menyaksikan aktivitas yang dilakukan oleh petugas KPPS secara langsung dan membantu mengingatkan jika terjadi kesalahan,” ujar Mawardi, Senin (11/11).

Mawardi menambahkan bahwa perubahan ini juga merupakan langkah antisipasi dari kejadian sebelumnya, seperti insiden di TPS 36 pada Pilpres lalu, di mana dokumen suara tidak ditandatangani oleh petugas KPPS. Dengan adanya pengawas dan saksi yang dekat, hal-hal semacam ini dapat dicegah.

“Pengawas dan saksi untuk Pilkada ini juga lebih strategis dan diharapkan dapat menjadi pengingat bagi KPPS agar menjalankan tugasnya dengan teliti, ” tambahnya.

Selain perubahan tata letak pengawas, KPU juga memberikan perhatian khusus pada penyediaan fasilitas untuk pemilih disabilitas. Mawardi menjelaskan, salah satu bilik suara akan dilengkapi meja dengan tinggi yang lebih rendah untuk mengakomodasi pemilih disabilitas, sehingga mereka dapat menggunakan hak pilihnya dengan nyaman.

“Salah satu dari empat bilik suara di setiap TPS akan dilengkapi meja yang lebih rendah, dengan tinggi yang diatur sekitar 80 cm. Ini agar pemilih disabilitas memiliki ruang yang sesuai saat memilih,” jelas Mawardi.

Untuk kenyamanan seluruh pemilih, KPU Kota Batam juga telah mengatur ukuran minimum TPS, yakni 10 x 8 meter. Dengan ruang yang lebih luas dan tertata, diharapkan suasana di TPS akan lebih nyaman dan kondusif bagi pemilih untuk memberikan suara mereka.

Dengan berbagai penyesuaian ini, KPU Kota Batam berharap proses Pilkada 2024 berjalan lancar, adil, dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat, termasuk kelompok disabilitas. (*)

Reporter: Rengga Yuliandra

spot_img

Update