Kamis, 28 November 2024
spot_img

Sektor Perhotelan Sumbang Pajak Rp143 M

Berita Terkait

spot_img

batampos – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam mengumumkan bahwa sebagian besar piutang pajak sektor perhotelan di Batam telah berhasil dilunasi. Salah satu hotel yang telah hampir sepenuhnya menyelesaikan tunggakan pajaknya adalah Hotel Devienna, yang menggunakan mekanisme cicilan untuk melunasi kewajibannya.

Sekretaris Bapenda Kota Batam, M. Aidil Sahalo, menyampaikan bahwa selain hotel, sejumlah restoran yang menunggak pajak juga telah melakukan pembayaran secara bertahap, dengan sisa tunggakan sekitar Rp4 miliar.


“Beberapa hotel dan restoran sudah menyelesaikan sebagian besar tunggakan mereka, dan yang tersisa hanya sekitar Rp4 miliar. Pembayaran dilakukan secara bertahap sesuai kesepakatan,” kata Aidil, Senin (11/11).

Namun, meskipun piutang pajak sektor perhotelan berhasil diminimalisir, sektor dengan piutang pajak tertinggi masih berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).

“Untuk piutang pajak yang bersifat self-assessment, penagihannya tidak dapat dilakukan setiap bulan karena keterbatasan jumlah petugas pemeriksa dan banyaknya wajib pajak (WP) di Batam,” ujarnya. “Pemeriksaan hanya dilakukan jika ada indikasi pelanggaran, dan bagi WP yang terlambat membayar pajak akan dikenakan denda sesuai dengan peraturan yang berlaku.”

Aidil juga menjelaskan bahwa piutang pajak dari sektor perhotelan, hiburan, dan restoran yang tercatat saat ini merupakan hasil pemeriksaan sebelumnya, baik yang dilakukan oleh Bapenda maupun oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Berdasarkan data Bapenda, hingga November 2024, penerimaan pajak dari sektor perhotelan mencapai Rp143 miliar, yang hampir mencapai target tahunan sebesar Rp145 miliar,” kata Aidil.

Untuk memastikan peningkatan ketaatan pajak, Bapenda mengintensifkan langkah-langkah dengan tim penagihan yang aktif turun langsung ke lokasi wajib pajak yang memiliki tunggakan. Selain itu, Bapenda juga bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mendampingi penagihan pajak.

“Kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) juga kami lakukan dalam upaya penagihan, termasuk bantuan surat kuasa khusus bagi wajib pajak yang menunggak,” sebut Aidil.
Bapenda juga menggunakan media sosial dan spanduk sebagai sarana peringatan kepada pelaku usaha yang masih menunggak pajak. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para wajib pajak di Kota Batam.

“Dengan langkah-langkah ini, kami optimistis dapat mencapai target penerimaan pajak daerah secara optimal serta meningkatkan kesadaran pelaku usaha akan pentingnya memenuhi kewajiban pajak di Kota Batam,” tutup Aidil. (*)

spot_img

Update