Kamis, 14 November 2024

Siapkan Lahan Relokasi dan Sagu Hati, PT TPM Minta Warga Tembesi Tower Segara Terima dan Pindah

Berita Terkait

spot_img
Pengembang proyek kawasan Panbil II mulai membongkar rumah warga yang telah menerima sagu hati. F.Eusebius/Batam Pos

batampos – Manajemen PT Tanjung Piayu Makmur (TMP) selaku pengembang proyek kawasan Terpadu Panbil II di Tembesi minta agar masyarakat yang berdiam diatas lahan proyek untuk segera pindah. Pihak pengembangan telah menyediakan lahan seluas tujuh hektare dan rumah siap huni di Tanjung Piayu sebagai hunian pengganti.

Koordinator proyek Panbil II dari PT TPM Soleh menjelaskan, permintaan ini bukan tanpa alasan sebab, penawaran ganti rugi atau Sagu hati dari pihak manajemen dianggap sudah cukup manusiawi. Ada empat opsi tawaran yang diberikan diantaranya; sagu hati yang sesuai hunian yang ada di lokasi proyek, uang dan rumah, lahan kosong untuk bangun rumah serta rumah siap huni.

“Sebagian besar sudah terima. Ada seratusan KK yang sudah ambil tawaran rumah siap huni dan lahan siap bangun di Piayu. Sisa masih ada 15 KK lagi yang belum ada keputusan. Ini yang kita sesalkan padahal proyek ini kita gesa agar awal tahun sudah mulai masuk tahap pembangunan, ” ujar Soleh.

Proyek pembangunan kawasan Panbil II diatas lahan seluas 82 hektare ini masih dalam proses pematangan lahan. Pematangan lahan masih terkendala dengan bangunan yang bertahan di dalamnya. Padahal kawasan ini kata Soleh, sudah ada sembilan investor yang berminat untuk meningkatkan perekonomian masyarakat Batam. Untuk itu dia berharap masyarakat yang masih bertahan untuk mempertimbangkan dampaknya jika tetap menghambat aktivitas mega proyek tersebut.

“Januari nanti sudah mulai tahap pembangunan jadi kita berharap ini segera selesai. Kalaupun tetap bertahan ya kita akan kembali ke peraturan daerah yakni Perka BP Batam nomor 710 tahun 2017. Ini akan ditangani oleh Tim Terpadu. Prosedur nya pasti kita sudah tahu semua. SP1, SP2, SP3 dan SP penertiban paksa kalau tetap berkeras, ” ujar Soleh.

Terkait persoalan ini Pemko Batam sendiri memberikan perhatian yang lebih. Pemko telah mengirimkan surat peringatan I kepada warga yang bermukim di dalam kawasan proyek tersebut. Penertiban akan dilakukan setelah pemilihan Kepala Daerah berlangsung.

Sekretaris Daerah (Sekda) Batam, Jefridin Hamid mengatakan, keputusan itu diambil setelah adanya koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk KPU setempat. KPU mengusulkan agar proses penertiban ditunda hingga setelah Pilkada, mengingat di lokasi tersebut terdapat dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang bisa menimbulkan masalah jika relokasi dilakukan saat masa Pemilu.

“Kami berkoordinasi antar lini. KPU meminta kepada kami agar penertiban (relokasi warga Tembesi Tower) ditunda sampai setelah Pilkada. Sebab, di sana ada dua TPS. Takutnya nanti jadi masalah. Jadi, kami pun mempertimbangkan itu,” ujar Jefridin belum lama ini.

Pemko Batam sampai kini terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait rencana relokasi tersebut. Komunikasi dengan pihak pengembang, Panbil Group, juga berjalan baik. Beberapa rapat telah digelar dengan melibatkan aparat penegak hukum guna menyikapi rencana ini.

“Lokasi baru untuk relokasi warga sudah tersedia. Itu adalah wewenang BP Batam, dan kami hanya membantu dalam hal sosialisasi kepada warga yang akan dipindahkan,” kata Jefridin.

Secara hukum, pihak pengembang juga telah memiliki legalitas atas lahan tersebut. Kata Sekda, pihaknya terus menjalin komunikasi dan koordinasi dengan pengembang serta instansi terkait untuk memastikan proses relokasi berjalan dengan aman dan lancar nantinya. (*)

Reporter: Eusebius Sara

 

spot_img

Update