Jumat, 29 November 2024
spot_img

Dua Kali Masuk Penjara Karena Kasus yang Sama, Warga Batam Ini Tak Jera Jadi Penyalur PMI Ilegal

Berita Terkait

spot_img
Puryanta usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (12/11). F.Yashinta

batampos – Dua kali keluar masuk penjara dalam kasus yang sama tenyata tak membuat Puryanta jera untuk kembali berulah. Buktinya, pria berusia sekitar 55 tahun ini kembali menyalurkan pekerja migran secara ilegal.

Pada tahun 2016 lalu, Puryanta divonis dengan 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan. Kemudian di tahun 2020, ia kembali terbukti menyalurkan PMI secara ilegal dan divonis 2 tahun dan 6 bulan.


Perbuatannya kali ini, jaksa menuntut Puryanta dengan 6 tahun penjara serta denda Rp 150 juta subsider hukuman 6 bulan penjara. Perbuataan Puryanta dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 10 Jo Pasal 48 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum.

Baca Juga: Terlibat Sindikat Peredaran Narkotika, DJ asal Karimun Dituntut Penjara Seumur Hidup

Atas tuntutan 6 tahun penjara, Puryanta melalui penasehat hukum dari LBH Suara Keadilan meminta keringanan hukuman. Alasannya, karena menyesali perbuatannya dan punya tanggungan keluarga.

“Memohon majelis hakim untuk memberi keringanan karena terdakwa menyesali perbuatan dan berjanji tak akan mengulangi. Terdakwa juga tulang punggung keluarga,” ujar Cristopher, salah satu tim PH terdakwa.

Usai mendengar pembelaan tersebut, hakim Willy Irdianto sebagai pimpinan sidang langsung menanyakan tanggapan jaksa atas permintaan ringan. Kemudian jaksa menjawab tetap pada tuntutan.

Baca Juga: 474 WBP Lapas Batam Terdaftar Sebagai DPT

“Karena jaksa tetap pada tuntutan, sidang ditunda untuk minggu depan dengan agenda putusan,” tegas Willy menutup sidang dengan ketukan palu.

Diketahui, Puryanta alias Jimmy alias Frans, ditangkap tim Polda Kepri karena diduga terlibat dalam jaringan penyaluran PMI secara ilegal atau non prosedural. Terdakwa sudah beberapa kali menyalurkan PMI secara ilegal dan ditangkap pada bulan Januari 2024 lalu. (*)

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Update