Kamis, 14 November 2024

Hutang Rp 3 Juta Dibayar Sabu, Komariah Jadi Terdakwa

Berita Terkait

spot_img
KOmariah melangkah keluar dari ruang sidanh usai menjalani sidang di PN Batam, Selasa (12/11). F.Yashinta

batampos – Komariah, seorang pekerja di Batam menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (12/11). Wanita berusia 30 tahunan ini menjadi terdakwa kepemilikan 1.28 gram narkoba jenis sabu.

Agenda persidangan Komariah yang didampingi penasehat hukum dari LBH Suara Keadilan adalah dakwaan hingga keterangan saksi. Dua saksi polisi hadir memberi keterangan dalam sidang yang dipimpin hakim Willy Irdianto didampingi Twis Retno dan Setyaningsih.

Dalam keterangan saksi polisi menjelaskan penangkapan Komariah berawal dari informasi masyarakat, yang menyebutkan adanya transaksi narkoba. Saksi kemudian melakukan pengintaian terhadap terdakwa yang saat itu mengendarai mobil rental.

Baca Juga: Masyarakat Batam Kurang Minati E-Paspor, Selisih Harga Jadi Faktor Utama

“Kami mengikuti terdakwa dari Sagulung ke daerah Nagoya, dan kemudian memberhentikan mobil terdakwa,” ujar saksi polisi.

Setelah diperiksa, ternyata saksi tak menemukan apa-apa di tas hingga mobil terdakwa. Hingga akhirnya saksi memutuskan membawa terdakwa ke kantor polisi untuk diperiksa lebih lanjut.

“Awalnya kami memang tak menemukan apa-apa, namun menurut informan kami, informasi kepemilikan sabu pada terdakwa A1, sehingga sesampain di kantor, kami meminta polwan memeriksa seluruh bagian tubuh terdakwa,” sebut saksi.

Lagi-lagi pemeriksaan seluruh badan terdakwa nihil, polisi penangkap hampir menyerah. Hingga akhirnya memeriksa sendal yang dikenakan terdakwa.

Baca Juga: Polisi Dalami Kecelakaan Kerja yang Menimpa WN Bangladesh di Tanjunguncang

“Barulah dari sendal itu kami dapati barang bukti sepaket sabu berat 1,28 gram. Sendal yang digunakan terdakwa insolenya bisa lepas pasang,” jelas saksi.

Masih kata saksi, terdakwa mengakui sabu itu didapat dari Andi yang memiliki hutang kepada dirinya. Hutang Andi (DPO) sebesar Rp 3 juta dibayar sabu.

“Jadi sabu itu untuk membayar hutang Andi (DPO) kepada terdakwa. Mau diapakan sabu itu kami belum tahu,” ungkap saksi lagi.

Keterangan saksi polisi dibenarkan terdakwa, sidang perkara narkoba itu pun ditunda dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. (*)

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Update