batampos – Kasus pelecehan seksual yang dialami salah satu santri Panti Asuhan di Galang, Batam akhirnya bergulir di Pengadilan Negeri Batam. Kasus kejahatan seksual yang diduga dilakukan Syahrul, Ketua Yayasan Panti Asuhan ini sempat viral dijagat maya.
Sidang kejahatan seksual itu dipimpin majelis hakim Welly Irdianto didampingi Twis Retno dan Setyaningsih. Namun proses persidangan yang beragendakan keterangan saksi korban tersebut tertutup untuk umum.
Sebelum pemeriksaan saksi, jaksa membacakan dakwaan terhadap Syahrul yang didampingi penasehat hukum. Dalam dakwaan jaksa, Syahrul diancam dengan undang-undang perlindungan anak pasal 82 ayat 2. Terdakwa pun terancam pidana penjara 15 tahun.
Baca Juga: Hutang Rp 3 Juta Dibayar Sabu, Komariah Jadi Terdakwa
Usai sidang, jaksa menjelaskan bahwa korban mengalami trauma karena kasus kekerasan seksual tersebut. Sebab korban anak sudah mendapat kekerasan seksual sejak umur 8 hingga 12 tahun.
Jadi menurut keterangan anak, dicabuli disaat adanya kesibukan di panti asuhan tersebut, seperti saat waktu salat hingga sewaktu anak cuci piring.
“Pengakuan anak dicabuli beberapa kali, saat waktu-waktu sibuk di panti,” ujar jaksa.
Disinggung apa alasan terdakwa mencabuli anak, karena nafsu. Sedangkan anak mau melayani nafsu terdakwa karena dibawah tekanan.
Baca Juga: Dua Kali Masuk Penjara Karena Kasus yang Sama, Warga Batam Ini Tak Jera Jadi Penyalur PMI Ilegal
“Saat pencabulan pertama, anak masih sangat kecil, sehingga tidak tahu apa-apa dengan kekerasan seksual tersebut,” ujar jaksa.
Diketahui, kasus kekerasan seksual terhadap anak ini viral pada bulan Agustus lalu. Yang awalnya terdakwa membantah tuduhan tersebut, namun akhirnya mengakui setelah masa menggeruduk tempat terdakwa. (*)
Reporter: Yashinta