Jumat, 15 November 2024

27 Pasangan di Batam Ajukan Itsbat Nikah, Pengadilan Agama: Angka Meningkat

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. jawapos.com

batampos – Pengadilan Agama Kota Batam mencatat, sepanjang tahun 2024 hingga Oktober, sebanyak 27 pasangan suami istri mengajukan permohonan itsbat nikah. Itsbat nikah ini biasanya diajukan oleh pasangan yang menikah secara siri dan ingin mendapatkan pengakuan resmi dari negara melalui penerbitan buku nikah.

Humas Pengadilan Agama Kota Batam, Azizon, menyampaikan bahwa jumlah permohonan itsbat nikah tahun ini meningkat dibandingkan tahun 2023 yang mencapai 22 permohonan. “Angka ini diperkirakan akan terus naik menjelang akhir tahun,” ujar Azizon, Rabu (13/11).

Menurut Azizon, itsbat nikah bukanlah pernikahan ulang, tetapi proses untuk memberikan legalitas hukum kepada pasangan yang sudah menikah secara agama agar pernikahan mereka diakui oleh negara. Setelah proses itsbat, pasangan akan mendapatkan buku nikah serta dokumen kependudukan yang resmi.

“Pernikahan yang sah adalah yang dilakukan sesuai hukum agama masing-masing dan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Azizon.

Pencatatan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil bertujuan untuk menjamin keabsahan pernikahan. Hal ini penting agar pasangan dan anak-anak mereka memperoleh hak-hak hukum seperti warisan, akta kelahiran, dan pengurusan dokumen resmi lainnya.

“Bagi umat Islam, pencatatan pernikahan dilakukan di KUA, sementara untuk non-Islam dilakukan di Kantor Catatan Sipil,” tambah Azizon.

Azizon menambahkan, pernikahan yang tidak tercatat dan tidak memiliki buku nikah tidak memiliki kekuatan hukum. Karena itu, pasangan yang belum tercatat diharapkan segera mengajukan permohonan itsbat agar pernikahan mereka diakui secara sah.

“Itsbat Nikah adalah proses pengesahan nikah di pengadilan agar pernikahan tersebut memiliki kekuatan hukum,” ujar Azizon.

Permohonan itsbat nikah dapat diajukan oleh suami, istri, anak, atau wali nikah. Jika kedua pasangan masih hidup, keduanya perlu hadir dalam proses pengajuan. Sementara itu, jika salah satu pasangan telah meninggal, maka pihak yang masih hidup dapat mengajukan permohonan. Itsbat nikah juga dapat diajukan dalam kasus perceraian atau hilangnya buku nikah. (*)

Reporter: Rengga Yuliandra

spot_img

Update