batampos – Bawaslu Kepri tengah menyelidiki dugaan penggunaan kendaraan dinas pemerintah oleh seorang anggota partai politik dalam kampanye salah satu paslon Pilgub Kepri di Bengkong, Batam.
Dugaan pelanggaran ini diungkapkan langsung oleh Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril Putra. Menurutnya, proses penelusuran ini dimulai dari laporan yang diterima saat pengawasan berlangsung, yang kemudian diikuti dengan pembentukan tim investigasi
“Kami sedang melakukan penelusuran. Ini merupakan temuan saat pengawasan Kami juga sudah meminta konfirmasi ke dinas terkait untuk memastikan kebenaran informasi itu,” ujarnya, Rabu (13/11).
Jenis kendaraan yang digunakan dalam dugaan pelanggaran ini masih dalam tahap verifikasi. Jika temuan ini memenuhi unsur pelanggaran, Bawaslu akan mendaftarkannya sebagai pelanggaran resmi. Namun jika tidak, kasus tersebut akan dihentikan.
“Saat pengawasan untuk tanggalnya saya lupa, tapi itu masih dalam penelusuran,” ujarnya.
Zulhadril menyebut, penanganan pelanggaran ini tidak dapat didasarkan pada ‘kabar angin’ semata, melainkan harus dilengkapi dengan bukti yang kuat seperti saksi mata. Hal ini penting agar Bawaslu dapat membuktikan apakah kasus tersebut benar-benar memenuhi unsur pelanggaran hukum atau tidak.
“Meskipun secara kasat mata terlihat ada indikasi pelanggaran, namun dalam hukum diperlukan bukti yang kuat, seperti saksi yang bersedia memberikan kesaksian,” kata Zulhadril.
Selain dugaan kasus ini, Bawaslu Kepri juga menerima beberapa laporan dugaan pelanggaran Pemilu di beberapa daerah, yang tercatat hingga kini. Total secara keseluruhan ada 22 laporan dan 2 temuan.
Detainya, di Batam terdapat 8 laporan yang telah diregistrasi. Lalu di Lingga 7 laporan, Karimun 4 laporan, dan tingkat provinsi ada 3 laporan. Sementara untuk 2 temuan ada di Karimun. (*)
Reporter: Arjuna