Jumat, 15 November 2024

5 Bulan Menganggur, Irpan Tipu Puluhan Pencari Kerja

Berita Terkait

spot_img
M Irpan, terdakwa penipuan saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (13/11). F.Yashinta/Batam Pos

batampos – M Irpan, seorang pengangguran di Batam berhasil memperdaya puluhan pencari kerja di Batam. Para pekerja diiming-imingi bisa bekerja di perusahaan-perusahaan besar, asal bisa membayar sejumlah uang mulai Rp 2 hingga 3,5 juta.

Namun hingga waktu yang sudag cukup lama, para korban tak juga dipanggil pihak perusahaan. Padahal, uang sudah diberikan secara cas maupun transfer kepada Irpan. Korban yang kesal pun melaporkan Irpan ke polisi.

Kemarin, Irpan duduk sebagai terdakwa dalam sidang yang dipimpin hakim Andi Bayu didampingi Douglas dan Dina. Agenda persidangan adalah dakwaan dari jaksa, yang mana pria beranak dua ini didakwa dengan pasal 372 tentang penipuan.

“Terdakwa dinilai melakukan tipu muslihat dengan serangkaian kebohongan untuk memperdaya korban dan melakukan penipuan,” ujar jaksa Try Yanuarti.

Usai pembacaan dakwaan, para korban-korban Irpan dipanggil ke depan majelis hakim untuk memberi keterangan. Ada 6 korban Irpan, yang semuanya perempuan.

Dalam keterangannya, saksi korban menjelaskan tak pernah kenal dengan terdakwa, namun orang terdekat menginformasikan Irpan bisa memasukan seseorang ke perusahaan karena kenal dengan orang dalam.

“Kami yakin, karena terdakwa menunjukan bukti beberapa orang yang berhasil masuk kerja, kemudian foto diri dia dan kasih KTP, makanya kami percaya,” ujar para saksi.

Menurut saksi, terdakwa Irpan menjanjikan pekerjaan di perusahaan-perusahaan besar seperti PT Epson, PT Panasonic, PT TDK, PT Sumitomo dan lainnya. Syarat yang harus dipenuhi para korban membayar sejumlah uang untuk diberikan kepada orang dalam.

“Jadi katanya kenal orang dalam, makanya bisa memasukan kerja. Tapi pas cek kesehatan di Medilab, ketahuan itu hanya tipu muslihat. Karena penipuan ini, kami buat grup ada 14 orang korbannya di dalam grup, tapi di luar grup juga ada,” jelas para saksi.

Masih kata saksi, sempat meminta uang kembali kepada Irpan, namun tak dikembalikan. Dengan alasan uang tersebut sudah diberikan kepada orang dalam.

“Dan ternyata, uang dari kami. Diberikan untuk membayar kerugian korban lain. Ibarat kata gali lubang tutup lobang juga.
Kami sempat minta, tapi diancam tak dikembalikan karena lapor polisi,” ungkap korban.

Keterangan para korban dibenarkan terdakwa di depan majelis hakim. Namun ia membantah telah mengancam para korban. “Ya benar, tapi saya tak ada mengancam,” sebutnya.

Menurut Irpan, ia terpaksa menipu karena sudah 5 bulan menganggur. Sementara ia punya istri dan 2 anak yang harus diberi nafkah. Ide menipu ia dapat dari saudara yang juga terpaksa membayar sejumlah uang untuk masuk kerja.

“Saya dapat ide dari saudara yang bayar Rp 5 juta untuk bisa dapat kerja. Makanya itu, saya pakai cara itu juga, dengan mencari link lowongan di instagram, kemudian menshare kepada korban,” jelas Irpan.

Masih kata Irpan, dari beberapa korbannya ada yang diterima. Yang mana tugasnya mendaftarkan korban lewat link dan ikut tes sendiri.

“Ada yang beruntung masuk setelah saya daftarkan link, tapi ada juga yang tidak. Untuk korban yang baru ada 15 orang, kalau yang lama ada puluhan orang,” pungkasnya.

Usai mendengar keterangan korban, sidang ditunda hingga minggu depan dengan agenda tuntutan dari jaksa. (*)

Reporter: Yashinta

spot_img

Update