Jumat, 15 November 2024

Belum Ada Aturan Resmi, Pembelian Pertalite Di SPBU Sudah Dibatasi

Berita Terkait

spot_img
Seorang warga melakukan pembelian Bahan Bakar Minyak menggunakan QR Code di SPBU kawasan Batamcenter, Rabu (13/11). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Sejumlah SPBU di Batam secara terang-terangan sudah membatasi pembelian BBM jenis penugasaan khusus yakni pertalite. Kendaraan roda empat yang
tidak memiliki barcode atau QR Code hanya bisa mengisi pertalite mulai Rp 95 ribu hingga Rp 200 ribu.

Padahal, sampai saat ini, belum ada aturan resmi QR Code diterapkan karena masih menunggu arahan resmi dari Kementrian. Namun SPBU-SPBU sudah membatasi dengan alasan petunjuk dari Pertamina untuk pembelian Pertalite wajib QR Code.

Atas situasi tersebut masyarakat dibuat bingung, karena memang tak ada informasi resmi terkait penerapan QR Code dalam pembelian pertalite. Siti misalnya warga Bengkong mengaku kaget tiba-tiba tak bisa lagi mengisi penuh kendaraan roda empat miliknya dengan BBM jenis pertalite.

“Mau isi full, tapi ditolak petugas karena saya tak punya barcode. Saya hanya bisa mengisi Rp 100 ribu. Setahu saya aturan belum ada, tapi kenapa pengisian saat ini dibatasi,” ucap Siti.

Menurut Siti, aturan tersebut seakan menyulitkan masyarakat, yang memang ia sudah pernah mendaftar namun selalu gagal. Padahal selama ini pembelian pertalite lancar-lancar saja, namun saat ini dibatasi.

“Saya sudah pernah mendaftar, namun selalu gagal. Karena informasinya ditunda, jadi saya tunda dulu untuk kembali update. Pas isi pertalite kemarin, eh ditolak untuk isi full, hanya bisa isi Rp 100 ribu” sebut Siti.

Hal senada dirasakan Nikson yang juga dibatasi untuk pembelian pertalite di SPBU yang bersebalahan dengan Kantor Pertamina. Yang mana, ia yang tak memiliki barcode hanya diberbolehkan mengisi Rp 100 ribu pertalite.

“Rencana isi Rp 250 ribu, tapi karena saya tak punya barcode hanya bisa Rp 100 ribu. Kemarin katanya pembelian pertalite tak bisa dibatasi, nah sekarang dibatasi terang-terangan tanpa aturan jelas,” kesal Nikson.

Ia juga mendengar informasi dari petugas SPBU jika pembelian pertalite wajib pakai QR Code per tanggal 15 November. Mirisnya, sampai saat ini kendaraanya tak terdaftar QR Code.

“Sampai saat ini saya belum daftar, lalu sekarang dipaksa daftar dengan pemberlakuan mendadak tanggal 15. Kemarin saya digesa juga dengan Fuel Card 5.0, sudah daftar juga tak berfungsi. Terlalu banyak kebijakan yang menyengsarakan masyarakat,” sebut Nikson.

Salah satu petugas di SPBU samping Pertamina mengatakan jika aturan itu dikeluarkan oleh Pertamina. Yang mana pembelian pertalite sudah wajib QR Code.

“Sudah dari tiga hari lalu, tepatnya Senin sudah wajib QR Code. Mengenai pembatasaan Rp 100 ribu ini karena pakai QR Code kami, ini aturan dari pertamina mengenai wajib QR Code,” jelas petugas yang enggan nama disebut.

Sementara, Sales Branch Manager Rayon II Kepri, Gilang Hisyam Hasyemi  membenarkan sejumlah SPBU mulai memberlakukan pembelian pertalite dengan QR Code. Namun aturan ini rencana baru akan terlaksana menyeluruh pada 15 November ini masih menunggu arahan.

“Kami memang diminta percepatan untuk QR Code, namun untuk waktu penerapan juga masih menunggu arahan. Rencana kami tanggal 15 ini, tapi pastinya menunggu arahan,” jelas Gilang.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam, Gustian Riau mengaku belum dapat informasi pasti mengenai waktu penerapan QR Code.  Diakuinya memang ada rapat terkait penerapan QR Code, namun bukan mengenai waktu.

“Untuk mengenai waktu, kami sama sekali belum tahu. Belum ada dapat informasi, meski memang sempat rapat terkait rencana ini. Namun untuk waktu kami belum diberi tahu,” tegas Gustian.

Sebelumnya, Pertamina Patra Niaga berencana menerapkan QR Code sebagai syarat wajib pembelian pertalite untuk kendaraan roda empat di Kepri. Namun ternyata, rencana yang akan diberlakukan mulai 1 Oktober itu belum mendapat persetujuan dari pemerintah pusat. Sehingga Pertamina membantalkan jadwal penerapan pada 1 Oktober 2024 lalu. (*)

Reporter: Yashinta

spot_img

Update