batampos – Sebanyak 150 sanggahan dari 218 pengajuan yang dilakukan oleh pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sebelumnya dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi akhirnya diterima.
“Sanggahan tersebut diterima setelah pelamar mampu membuktikan keaslian dokumen pendidikan mereka,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batam, Hasnah, Rabu (13/11).
Hasnah menjelaskan dari jumlah sanggahan yang diterima umumnya berhasil menunjukkan ijazah dan transkrip nilai asli, setelah sebelumnya hanya mengunggah salinan fotokopi.
Baca Juga: Dishub Kota Batam Usulkan 27 Halte Baru Trans Batam Tahun Depan
“Untuk yang PPPK ini pesertanya adalah tenaga non-ASN di Pemkot, jadi diperlukan mengonfirmasi terkait ijazahnya,” jelasnya
Hasnah menyampaikan bahwa para pelamar yang sanggahannya diterima akan melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Namun, jadwal pelaksanaan SKD masih menunggu konfirmasi dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
“Berdasarkan jadwal dari Panselnas, pelaksanaan SKD PPPK tahap pertama direncanakan berlangsung pada 2–19 Desember 2024. Namun, untuk Kota Batam, kami masih menunggu kepastian jadwal dari Panselnas,” ujarnya .
Hasnah juga menambahkan bahwa pembagian jadwal SKD akan ditentukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku panitia pelaksana seleksi.
Baca Juga: Selama 2024, Ada 9.367 Penderita Hipertensi Berobat ke Puskesmas Batuaji
“Kategori SKD PPPK sama dengan SKD CPNS, namun kelulusan ditentukan berdasarkan peringkat, bukan passing grade,” tambahnya.
BKPSDM Kota Batam mencatat, sebanyak 218 pelamar PPPK di lingkungan Pemkot Batam mengajukan sanggahan setelah dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi. Pengajuan sanggahan dilakukan pada 2–4 November 2024 melalui aplikasi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) yang disediakan oleh BKN.
“Total pelamar yang mengajukan sanggahan ada 218 orang, yang memastikan semua pengajuan telah dilakukan melalui sistem SSCASN,” tutupnya. (*)
Reporter: Azis Maulana