batampos – Andika, terdakwa perkara penyelundupan mikol divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam. Andika, yang merupakan salah satu pengusaha di Batam ini juga diwajibkan membayar denda Rp 5 miliar, karena terbukti bersalah dalam undang-undang Kepabeanan.
Vonis terhadap Andika dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Tiwik didampingi hakim Douglas dan Andi Bayu. Dalam amar putusan, hakim Tiwik sempat menanyakan apakah terdakwa yang didampingi penasehat hukum Fadli keberataan atas putusan yang akan dibaca amarnya saja. Begitu juga dengan jaksa, yang mempersilahkan majelis hakim membaca amar putusan saja.
“Baiklah, untuk putusan ini sudah melalui musyawarah dan pertimbangan kami majelis hakim. Yang akan kami baca amarnya saja,” terang Tiwik.
Baca Juga: Setubuhi Pelajar SMP di Batam, Gery Dituntut 9 Tahun dan Denda Rp 200 Juta
Dalam amar putusan dijelaskan perbuataan Andika telah terbukti sah dan menyakinkan yang melakukan atau turut serta tidak melaporkan jenis dan jumlah barang impor dalam hal kepabeanan. Atas perbuataan Andika, majelis hakim telah memutuskan hukuman yang tepat untuk Andika.
“Menjatuhkan pidana terhadap Andika dengan 3 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp 5 miliar yang apabila tak dibayar maka diganti kurungan 6 bulan,” jelas Tiwik.
Atas putusan itu, terdakwa Andika sempat berkonsultasi dengan PH Fadli, yang kemudian menyampaikan pikir-pikir. Begitu juga jaksa, sebab putusan lebih ringan dari 4 tahun tuntutan jaksa
Sedangkan Toman, juga dinyatakan bersalah sebagaimana tuntutan jaksa. Atas kesimpulan itu, majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Toman dengan 1 tahun dan 6 bulan. Atas tuntutan itu, Toman yang juga didampingi penasehat hukum, menyatakan pikir-pikir.
Baca Juga: Ulah Sopir Truk Tanah Pada Malam Hari, Jalan Beriringan Tanpa Penutup Terpal
Sementara untui barang bukti satu kontainer minuman berakohol dengan merek Rio-Rio, Makalan dan lainnya dirampas untuk negara.
Sebelumnya, Andika, terdakwa perkara minuman beralkohol satu kontainer asal Singapura dinilai banyak berbohong dan berbelit-belit oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam. Karena itu, JPU menuntutnya dengan 4 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (31/10).
Tak hanya pidana pokok, jaksa juga mewajibkan terdakwa membayar denda Rp 5 miliar, yang apabila tak dibayar satu bulan sejak putusan inkrah atau berkekuatan tetap maka diganti dengan 6 bulan kurungan.
Sedangkan Toman, terdakwa lainnya, yang merupakan perantara dari impor minuman berakohol itu dituntut lebih ringan yakni 2 tahun penjara. Toman juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar yang jika tak dibayar mak diganti 6 bulan kurungan.
Diketahui, Penyidik Bea Cukai Batam menangani kasus penyelundupan minuman beralkohol (mikol) ilegal senilai Rp 6,9 miliar. Mikol ilegal produk Tiongkok ini sudah beredar di Batam selama 2 tahun. Mikol dipasok dari Singapura via kontainer.
Baca Juga: Komisi I DPRD Batam Soroti Pengawasan Barang Ilegal, Dorong Konsistensi Aparat Penegak Hukum
Di Batam, mikol ini didistribusikan PT Buana Omega Sakti (BOS) beralamat di kawasan Komplek Town House Buana Central Park Clifton, Batu Aji. Pemilik mikol ini disebut merupakan pengusaha hiburan malam, Andika.
Penegah mikol tanpa dokumen senilai Rp 6,9 miliar dilakukan BC pada awal Februari lalu. Dari pemeriksaan, mikol tersebut terdiri dari golongan A berupa bir dan golangan C berupa spirit dengan total 30.864 botol atau 10.057,8 liter.
Untuk golongan sebanyak 6.504 botol (3.358,8 liter) dan golongan A sebanyak 24.360 botol (6.699 liter). (*)
Reporter: Yashinta