batampos – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terus mendorong Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) untuk meningkatkan ketahanan permodalan melalui proses konsolidasi.
“Langkah ini diharapkan mampu memperkuat perbankan lokal dalam menghadapi tantangan ekonomi global dan meningkatkan daya saing di era digital, sekaligus memberikan kontribusi yang lebih signifikan terhadap perekonomian nasional,” kata Kepala OJK Kepri, Sinar Danandjaya, Jumat (15/11).
Sinar menyatakan bahwa perubahan ekonomi baik secara global maupun regional menimbulkan tantangan yang harus dihadapi oleh industri perbankan, termasuk BPR dan BPRS.
Baca Juga: Pengendara Tanpa Barcode Ditolak Isi Pertalite di Batam, Terpaksa Isi Pertamax
“Semakin besar tingkat permodalan BPR/S, maka kemampuan untuk menyerap risiko juga semakin tinggi. Selain itu, permodalan yang kuat memungkinkan bank beroperasi lebih efisien dan memiliki ruang untuk investasi. Dengan demikian, bank dapat memberikan layanan dan produk yang lebih memadai bagi nasabah di era digital saat ini,” ujar Sinar.
Untuk mendukung penguatan permodalan ini, OJK telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah pada 25 April 2024. POJK tersebut mengatur bahwa BPR atau BPRS yang dimiliki oleh pemegang saham pengendali (PSP) yang sama di wilayah satu pulau wajib melakukan konsolidasi, baik melalui penggabungan maupun peleburan.
Batas waktu pelaksanaan konsolidasi ini berbeda bagi BPR/BPRS yang dimiliki oleh pihak non-pemerintah daerah dan pemerintah daerah.
Bagi BPR/BPRS non-pemerintah daerah, konsolidasi harus selesai paling lambat pada 30 April 2026, sementara untuk BPR/BPRS milik pemerintah daerah, batas waktu konsolidasi ditetapkan hingga 30 April 2027.
OJK Kepri juga telah mengadakan forum komunikasi bagi pemegang saham pengendali sebagai ajang berbagi dan diskusi.
Baca Juga: Prostitusi Anak di Batam, Gunakan Jasa Joki untuk Cari Pelanggan
“Forum ini bertujuan meningkatkan pemahaman mengenai konsolidasi dan memperkuat permodalan, tata kelola, serta kinerja BPR/BPRS agar semakin kompetitif dan mampu berkontribusi lebih besar bagi perekonomian,” katadia.
OJK menyebut bahwa pemegang saham BPR/BPRS tidak perlu khawatir terkait tahapan perizinan dalam proses konsolidasi.
“OJK siap mendukung seluruh proses, termasuk dalam Penilaian Kemampuan dan Kepatutan pada BPR hasil konsolidasi,” tutupnya. (*)
Reporter: Azis Maulana