batampos – Kakek Banil, terdakwa yang mencabuli bocah sekolah dasar akhirnya dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Kakek berusia 71 tahun ini, dinilai jaksa melakukan perbuatan tak terpuji hingga membuat korban trauma.
Tuntutan terhadap kakek Banil dibacakan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang yang dipimpin hakim Douglas dan tertutup untuk umum. Dalam proses persidangan tertutup itu, jaksa menuntut kakek yang rambutnya sudah memutih terbukti bersalah melanggar UU Perlindungan anak yakni pasal 81 ayat 1.
Baca Juga: Lagi, Puluhan Motor Terjaring Cipkon di Batam
“Tuntutan 9 tahun penjara terhadap terdakwa dan denda Rp 625 juta yang apabila tak dibayar maka diganti subsider 6 bulan,” ujar jaksa.
Menurut jaksa, hal memberatkan perbuataan terdakwa karena sudah melakukan hal tidak terpuji, dan membuat korban anak trauma. Sedangkan hal meringankan terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuataanya.
Atas tuntutan itu, penasehat hukum terdakwa akan menyampaikan pembelaan dalam sidang berikutnya. Sebab, ia menilai tuntutan itu berat.
Baca Juga:Masyarakat Batuaji Nantikan Kelanjutan Proyek Pelebaran Jalan
“Kami akan pembelaan, sidang selanjutnya,” imbuh PH terdakwa.
Diketahui, kakek Banil mencabuli bocah kelas 5 sekolah dasar yang tak lain tetangganya. Pencabulan itu dilakukan kakek ini dengan cara menyentuh area pribadi korban sekitar bulan Juni 2024 lalu. Perbuataan itu pun sudah beberapa kali dilakukan, hingga akhirnya kakek ini dilaporkan ke polisi. Atas perbuatan kakek 71 tahun ini, korban anak mengalami trauma. (*)
Reporter: Yashinta