batampos – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berencana mengurangi beban mengajar para guru di sekolah dengan merevisi aturan jam tatap muka. Sebagai bagian dari upaya tersebut, aturan 24 jam tatap muka dalam seminggu dapat diisi dengan kegiatan positif lainnya, seperti bimbingan konseling, pengabdian kepada masyarakat, atau kegiatan sekolah lainnya.
”24 jam ini tidak semuanya harus tatap muka. Guru bisa mengisinya dengan bimbingan konseling, kegiatan partisipasi sekolah, pengabdian kepada masyarakat, dan kegiatan positif lainnya untuk terus memajukan dunia pendidikan,” ujar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti saat bertatap muka dengan para guru di Batam, Jumat (15/11) lalu.
Wacana ini masih dalam tahap perencanaan, namun menurut Mendikdasmen, meski aturan 24 jam tatap muka tetap berlaku, guru memiliki fleksibilitas untuk mengisi waktu tersebut dengan berbagai kegiatan yang bisa meningkatkan kualitas pendidikan, baik di dalam maupun di luar kelas.
”Kami berusaha untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan ini. Kuncinya ada di para guru. Tema Hari Guru Nasional tahun ini adalah ’Guru Hebat, Indonesia Hebat’. Itu yang harus kita perhatikan betul,” kata Mu’ti.
Mendikdasmen juga menambahkan bahwa peran guru tidak hanya sebatas mengajar, tetapi juga sebagai pembimbing atau konselor bagi siswa. Sebagai bagian dari pengembangan profesi guru, akan ada pelatihan konseling bagi guru agar mereka tidak hanya mengajarkan pelajaran, tetapi juga memiliki keterampilan untuk membantu siswa mengatasi masalah psikologis, kekerasan, kesulitan belajar, serta pengembangan bakat dan minat.
”Guru itu tidak hanya mengajar, tetapi juga membimbing. Itu sesuai dengan Undang-undang Guru dan Dosen. Kami akan maksimalkan peran guru sebagai pembimbing, dan pelatihan konseling ini sangat diperlukan,” ujarnya.
Menghadapi tantangan di dunia pendidikan saat ini, terutama terkait dengan masalah psikologis para murid, persoalan kekerasan, dan kesulitan belajar, Mu’ti menekankan pentingnya kehadiran guru sebagai konselor. ”Ini kan semuanya tugas konseling,” tambahnya.
Selain itu, dalam kesempatan tersebut, Mu’ti juga merespons keluhan para guru terkait adanya perlakuan dan aduan orangtua yang memberatkan guru. Ia berjanji akan terus berkoordinasi dengan pihak Polri untuk menangani persoalan antara guru, siswa, dan orangtua secara bijak.
”Kekerasan di lingkungan sekolah, jika tujuannya untuk mendidik dan masih dalam batas kewajaran, akan diselesaikan dengan pendekatan Restorative Justice (RJ). Namun, jika berkaitan dengan pelecehan seksual atau pelanggaran hukum berat, itu tetap harus diproses sesuai hukum,” ujar Mu’ti.
Dengan adanya kebijakan baru dan wacana-wacana tersebut, Mu’ti berharap agar para guru dapat lebih giat dan bertanggung jawab dalam memajukan pendidikan di Indonesia. (*)
Reporter : Eusebius Sara