batampos – Santi Rahayu, warga Perumahaan Elite di kawasan Batamcenter divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Senin (18/11). Ia dinilai terbukti menyalurkan pekerja migran secara ilegal atau non prosedural.
Vonis hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 3 tahun penjara. Tak hanya ringan dihukuman pokok, Santi juga mendapat keringanan denda dari Rp 50 juta menjadi Rp 10 juta.
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim, menegaskan perbuataan Santi Rahayu terbukti sah dan menyakinkan bersalah, melanggar pasal 81 jo Pasal 69 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP , “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesi”
“Santi Rahayu sah dan menyakinkan terbukti bersalah, tidak mendukung program pemerintah dalam hal penyaluran PMI,” ujar hakim.
Karena semua unsur telah terpenuhi, maka menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara, yakni dengan satu tahun dan enam bulan penjara. Serta denda Rp 10 juta yang apabila tak dibayar maka diganti dengan satu bulan hukuman.
“Memerintahkan terdakwa dihukum dan membayar biaya perkara Rp 5000,” sebut hakim.
Atas vonis itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukum Hanafi menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan jaksa, yang menyatakan pikir-pikir.
Diketahui, Santi ditangkap tim Polresta Barelang di rumahnya kawasan Perumahaan Paragon Hill Batamcenter pada akhir Maret 2024 lalu. Dari rumahnya, polisi mendapati dua calon PMI yang akan diberangkat kan ke Singapura secara ilegal.
Santi diduga merekrut para calon PMI secara online dan akan dipekerjakan sebagai ART dan dijanjikan gaji 630 dolar singapura
Santi juga mengurus dokumen para PMI, yang tidak memiliki paspor, dengan syarat menyertakan identitas lengkap. Tak hanya itu, Santi juga mengtakan pada calon PMI akan dipotong gaji selama 6,5 bulan karena pengurusan biaya paspor dan biaya lainnya. Selama di Batam, Santi menampung para PMI di rumah elitenya kawasan Paragon Hill Blok Ametis No. 33 Kel. Belian Kec. Batam Kota. (*)
Reporter: Yashinta