batampos – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kepri mendata tunggakan pajak dari wajib pajak (WP) hingga 18 November 2024 tercatat Rp 1,2 triliun. Yang mana tunggakan pajak tersebut berasal dari 29500 wajib pajak yang ada di Kepri.
Sedangkan untuk capain realisi pajak hingga November tercatat Rp 10,04 triliun dan pertumbuhan neto 14,58 persen
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kepri, Imanul Hakim mengatakan dari 14 ribu wajib pajak yang ada di Kepri, sekitar 29500 ditetapkan sebagai tertunggak pajak.
“Dari total wajib pajak 14 ribu yang ada di Kepri, sekitar 2 persen masuk dalam data tertunggak pajak, sekitar 29500 wajib pajak,” ujar Imanul di Kantor DJP Kepri, Senin (18/11).
Menurut dia, nilai tunggakan dari wajib pajak juga variatif, mulai dari Rp 100 ribu hingga miliaran rupiah. Jika ditotal secara keseluruhan, ada sekitar Rp 1,2 triliun terhutang dari wajib pajak yang belum dibayar.
“Itu terdiri dari tunggakan wajib pajak pribadi dan ada juga badan. Itu tunggannya macam-macam ada yang star dari Rp 100 ribu hingga miliaran rupiah,” jelas Imanul.
Dijelaskan Imanul, pihaknya sudah banyak melakukan upaya-upaya penagihan dari tertunggak pajak. Mulai dari penagihan aktif, surat teguran, surat paksa, penyitaan aset atau pemblokiran rekening hingga pencegahan keluar negeri wajib pajak yang tertunggak.
Prosedur penagihan dimulai dari ditetapkan hingga inkrah sebagai tertunggak pajak, yang kemudian dalam 7 hari diterbitkan surat teguran, setelah 21 hari kemudian diterbiykan surat paksa, dan dalam waktu 2×24 jam sejak penerbitan surat paksa dilakukan penyitaan aset
“Kami hanya sampai pencegahan wajib pajak keluar negeri,” ujar Imanul.
Lalu apakah ada wajib pajak yang dikenakan pidana?. Ditegaskan Imanul pihaknya tak pernah mempidanakan wajib pajak. Hanya saja, pihaknya bisa melakukan penyanderaan yang disebut Gijzeling yaknu penahan wajib pajak yang
“Sebenarnya kami ada Gijzeling yakni penahanan wajib pajak, namun hal itu tak sampai kami lakukan. Karena itu hanya sebagai upaya terakhir agar wajib pajak membayar,” ujar Imanul.
Masih kata Imanul, pihaknya masih terus berupaya melakukan pendekatan aktif agar tertunggak pajak membayar kewajiban. Tujuanya untuk mencapai realisasi pajak sesuai dengan target. Yang mana hingga 18 November, capaian pajak untuk wilayah Kantor DJP Kepri sebesar Rp 10.046,64 miliar atau sekitar Rp 10,4 triliun dari target Rp 11,77 Triliun.
“Berdasarkan APBN DJP, Kanwil DJP Kepri berada diperingkat 2 nasional dengan capaian sebesar 85,32 persen, dan pertumbuhan neto sebesar 14,58 persen,” jelas Imanul.
Masih kata Imanul, di wilayah Kepri, jumlah jenis wajib pajak sekitar 1600 sektor. Terdiri dari berbagai sektor, mulai dari pribadi hingga badan usaha. (*)
Reporter: Yashinta