Selasa, 19 November 2024

Ditampung di Kos dan Hotel, Kapolresta Barelang Minta Masyarakat Laporkan Adanya Calon PMI Ilegal

Berita Terkait

spot_img
Polsek Kawasan Bandara Hang Nadim Batam menahan dua tersangka dan mengamankan empat korban Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang bakal dipekerjakan ke luar negeri secara non prosedural. F. Polsek kawasan bandara

batampos – Pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMi) ilegal melalui Batam kembali marak. Terbukti, dalam dua bulan ini, petugas berhasil mengamankan belasan pelaku dan menyelamatkan puluhan korban.

Kasus ini diungkap oleh Satreskrim Polresta Barelang, Satgas Ops Intel Koarmada I bersama Tim Intelijen Lantamal IV, serta Ditreskrimum Polda Kepri.


Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu mengatakan para pelaku yang ditindak tersebut bertugas merekerut dan menampung. Biasanya, sebelum diberangkatkan korban ditampung di kosan dan hotel.

Baca Juga: Terbukti Salurkan PMI Ilegal, Santi Rahayu Divonis Satu Tahun 6 Bulan

“Korban ini ditampung di kosan dan wisma. Jika masyarakat ada mencurigai, segera laporkan,” ujarnya.

Ia menjelaskan pelaku juga bertugas mengurus paspor korban. Rata-rata paspor tersebut dibuat di Batam.

“Paspornya ini baru. Dibuat di Batam,” katanya.

Menurut Heribertus, selain pencegahan di Batam, kasus pengiriman PMI ilegal lebih efektif dicegah dari tempat asal korban. Seperti memberikan sosialisasi bahayanya bekerja secara ilegal.

Diketahui, korban ini berasal dari beberapa daerah. Diantaranya Jawa Barat, Sumatra Barat, NTB, Jawa Timur, Sumatra Utara dan Lampung Timur.

Baca Juga: Jalan Dang Merdu yang Ambles Belum Diperbaiki, Pengendara Khawatir Terjadi Kecelakaan Lagi

“Dari tempat asal korban ini perlu dicegah. Harus ada edukasi ke korban,” ungkapnya.

Dari keterangan pelaku, pengiriman PMI ilegal ini karena memiliki jaringan di negara tujuan. Rencananya, korban akan bekerja di Malaysia, Singapura, dan Kamboja.

“Jangan tergiur iming-iming bekerja di luar negeri dengan gaji yang tinggi. Berangkatlah sesuai prosedur atau bekerja secara ilegal,” tutupnya. (*)

 

 

Reporter: Yofi Yuhendri

spot_img

Baca Juga

Kota Mandiri Renggali Cicilan Mulai Rp660 Ribuan

Update