batampos – Bonataon, sopir taksi di Batam terjerat kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi karena nyambi sebagai pelangsir biosolar atau solar subsidi. Yang mana, pria beranak 3 ini memiliki 15 kartu fuel card 3.0 sebagai alat transaksi pembelian bio solar ke SPBU-SPBU.
Atas perbuataanya, Bonatoan dijerat dengan UU migas dan duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (20/11). Agenda persidangan adalah keterangan ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam. Ahli mengatakan jika pihaknya diminta penyidik Polda untuk melakukan penakaran jumlah solar yang dimiliki Bonatoan di dalam mobil.
“Jumlah penakaran kami, terdapat 13 jerigen , yang ditotal berisi 318 liter biosolar,” ujar ahli.
Keterangan ahli dibenarkan oleh Bonatoan dalam sidang yang dipimpin hakim Douglas didampingi Wattimena dan Dina. “Ya benar, ada 13 jerigen, dan bio solar juga didalam tangki mobil,” jelasnya.
Kepada majelis hakim, Bonatoan mengaku sehari-hari berprofesi sebagai sopir taksi online. Yang mana, mobil tersebut ia beli setahun lalu dengan harga Rp 13 juta.
“Jadi saya nyambi jadi pelangsir. Pagi dan sore saya narik jadi sopir, siang saya keliling Batam beli solar,” ujar pria berusia 53 tahun ini.
Menurut dia, sejak membeli mobil jenis Toyota Corolla tersebut, dirinya sudah tahu jika tangki mobil sudah dimodifikasi. Dari muatan 40 liter, menjadi 60 liter. Karena itu, ia pun sudah melangsir sejak satu tahun lalu.
“Ada lebihan 20 liter. Tidak setiap hari melangsir. Saya punya 13 kartu, 8 kartu lama, 5 kartu baru keluar seminggu sebelum saya ditangkap,” jelasnya.
Dikatakannya, fuel card 3.0 keluaran Bank Bukopin dibeli dari Daniel mulai harga Rp 1,5 juta hingga Rp 5 juta. Menurutnya, kartu itu juga dapat disewakan kepada pelangsir yang membutuhkan.
“Kartu fuel card bisa disewakan, rencana 5 kartu baru untuk jenis truk mau saya sewakan. Tapi keburu ditangkap,” imbuhnya.
Masih kata Bonatoan, solar yang ia beli seharga Rp 7000, dijual kepada penampung seharga Rp 9200. Sehingga perliter ia mendapat keuntungan Rp 2200.
“Uang hasil solar untuk kebutuhan sehari-hari. Saya punya anak 3 orang, semua masih sekolah,” tegasnya.
Usai mendengar keterangan terdakwa, sidang ditunda minggu depan dengan agenda tuntutan. (*)
Reporter: Yashinta