Rabu, 20 November 2024

Ditpolairud Polda Kepri Ungkap 19 Kasus PMI Ilegal, Tangkap 29 Orang Pelaku

Berita Terkait

spot_img
Ditpolairud berhasil mengamankan dua pelaku penyeludpan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal di perairan Pulau Putri, Nongsa. Foto: Istimewa untuk Batam Pos

batampos – Ditpolairud Polda Kepri sepanjang tahun ini berhasil menggagalkan 19 kasus pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Kasus ini diungkap dibeberapa lokasi, seperti di bandara, pelabuhan tikus, pelabuhan Internasional, dan tempat penampungan.

Kasubditgakkum Ditpolairud Polda Kepri, Kompol Syaiful Badawi mengatakan dari seluruh kasus ini, pihaknya menangkap 29 tersangka dan menyelamatkan 82 korban.


“Total ada 29 pelaku dan 82 korban. Korbannya kita pulangkan ke tempat asal dengan kerjasama BP3MI,” ujarnya, Rabu (20/11).

Ia menjelaskan modus yang digunakan pelaku berbeda-beda. Seperti meminta bayaran diawal, serta dengan memotong gaji para PMI ilegal.

“Modusnya berbeda-beda, dan tidak ada kaitannya dengan pelaku yang lain,” katanya.

Untuk mengirim PMI ilegal ini, pelaku merekrut korban dari beebagai daerah. Rencananya, korban dipekerjakan di Malaysia, Singapura, hingga Kamboja

“Jenis pekerjaan yang ditawarkan kepada korban juga berbeda. Dengan iming-iming gaji yang tinggi,” ungkapnya.

Terbaru, Ditpolairud Polda Kepri menggagalkan pengiriman CPMI ilegal asal Nusa Tenggara Barat (NTB) di Bandara Internasional Hang Nadim pada Jumat (15/11) kemarin. Dari kasus ini, polisi menangkap 2 pelaku dan menyelamatkan 3 korban.

Para korban akan dipekerjakan di Malaysia dan sebelum berangkat akan ditampung di hotel serta penginapan di Tiban, Sekupang.

“Ditpolairud Polda Kepri berkomitmen memberantas dan mencegah pengiriman PMI ilegal dan mendukung program Astacita pemerintah. Kepada masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal ini, segera laporkan,” tutupnya. (*)

Reporter: YOFI YUHENDRI

 

spot_img

Baca Juga

Update