Senin, 25 November 2024

3 Kurir Narkoba Dituntut Hukuman Mati, 2 Kurir Seumur Hidup

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi persidangan/Jawa Pos

batampos – Tiga kurir narkoba sindikat jaringan internasional dengan barang bukti sabu 20 kilogram dituntut mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) Arfian dalam sidang yang dipimpin hakim Yuanne. Ketiga terdakwa yakni July Eka, Herman Susilo dan Dedy Syaputra.

Sedangkan dua terdakwa lainnya, yakni Yusra dan Amrizal dituntut seumur hidup penjara. Tuntutan untuk kelima terdakwa ini karena dinilai terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 yakni melakukan pemufaktan jahat dengan menjadi perantara, mengusai atau memiliki narkotika golongan 1 bukan tanamanan melebihi 5 gram.


“Perbuatan para terdakwa tak ada alasaan pemaaf dan pembenar, sehingga sudah seharusnya dihukum sesuai dengan perbuataan,” ujar Arfian.

Baca Juga: Diduga Diselundupkan dari Singapura, Ditreskrimsus Polda Kepri Sita 305 karung Barang Bekas

Menurut Arfian, hal memberatkan hukuman kepada kelima terdakwa karena tidak mengikuti program pemerintah dalam hal pemberantasaan narkotika. Sedangkan hal meringankan untuk terdakwa July Eka, Susilo dan Dedy tidak ada. Sementara hal meringankan untuk Yusran dan Amrizal menyesali perbuatannya.

“Memperhatikan unsur pasal telah terpenuhi, maka menuntut terdakw July Eka, Herman Susilo dan Dedy Syahputra dengan pidana mati. Sedangkan Yusran dan Amrizal dengan pidana seumur hidup penjara,” tegas Arfian.

Atas tuntutan itu, penasehat hukum terdakwa yakni dari LBH Suara Keadilan meminta waktu untuk pembelaan secara lisan.

“Kami minta waktu 2 minggu untuk menyiapkan pledoi yang mulia. Mengigat tuntutan hukuman terdakwa mati dan seumur hidup,” tegas Lisman kepada majelis hakim.

Baca Juga: DPRD Batam Minta Aktivitas Perusahaan di Teluk Bakau Dihentikan Sementara

Hakim Yuanne pun menyetujuinya, dan meminta pledoi tersebut sudahlah benar siap dua pekan kedepan sembari mengetuk palu penundaan sidang.

Sebelumnya, lima kurir narkoba jenis sabu sebanyak 1 koper dengan berat 20,5 kilogram duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (20/8). Kelima terdakwa adalah Herman Susilo, Dedy Syaputra, July Eka Saputra, Amrizal dan Yusran.

Penangkapan kelima terdakwa di tempat dan daerah terpisah karena adanya informasi adanya transaksi di salah satu hotel di kawasan Sagulung. Polisi pun melakukan pengintaian dan didapati salah terdakwa yang akan masuk kamar hotel sesuai dengan ciri didapat. Dari terdakwa Herman, polisi mendapati satu koper narkotika jenis sabu sebanyak 21 bungkus.

Kemudian dari penangkapan itu, tim polisi melakukan pengembangan hingga Palembang dan Jakarta. Dan mendapati 4 terdakwa lainnya yang memang berkaitan dengan sabu satu koper. Para terdakwa dibayar berbeda, ada yang Rp 10 juta per kilo, ada yang Rp 24 juta per kilogram.

Namun menurut polisi, tidak semua uang yang dijanjikan untuk para terdakwa dibayar. Bahkan dalam kasus itu, pihaknya menetapkan 4 orang DPO yang diduga terlibat dalam sabu satu koper itu. (*)

 

 

Reporter: Yashinta

 

spot_img

Baca Juga

Update