Jumat, 22 November 2024

Mencuri Untuk Bayar Tunggakan BPJS, Rudi Menangis Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terkait

spot_img
Rudi menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (21/11). F.Yashinta

batampos – Rudi, pria beranak dua menangis sesenggukan saat mendengar dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum saat sidang di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (21/11). Tuntutan hukuman itu dialamatkan kepada Rudi karena terbukti melakukan pencurian di sebuah toko elektronik di Punggur.

Dalam amar tuntutan jaksa, menjelaskan perbuataan Rudi tak ada alasaan pemaaf dan pembenar, karena telah melakukan pencurian yang membuat korban rugi puluhan juta. Perbuataan Rudi sebagaimana diatur dalam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.


“Menuntut terdakwa dengan dua tahun penjara dikurangi dengan selama terdakwa ditahan,” sebut jaksa.

Baca Juga: Diduga Diselundupkan dari Singapura, Ditreskrimsus Polda Kepri Sita 305 karung Barang Bekas

Atas tuntutan itu, pimpinan sidang hakim Monalisa menanyakan tanggapan terdakwa untuk hukuman dua tahun. Saat itu Rudi langsung menangis. Tangisan Rudi membuat hakim Monalisa bingung.

“Kenapa kamu menangis, saya cuma tanya apakah tuntutan itu kamu terima, minta keringanan, atau minta bebas. Jangan menangis,” kata hakim Monalisa.

Sembari menangis, Rudi mengatakan ia khilaf dan terpaksa mencuri. Hal itu dikarenakan ia tak punya uang. Padahal saat itu istrinya akan melahirkan anak, namun BPJSnya tertunggak.

“Saya sudah pinjam sana sini, pinjam saudara tak ada yang mau pinjamkan. Akhirnya saya khilaf mencuri. Itu uang hasil curian saya bayar tunggakan BPJS istri karena mau melahirkan,” jelasnya.

Baca Juga: Lapak PK5 Semakin Melebar ke Pinggir Jalan Marina City

Karena itu, ia berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan hukuman untuknya. Sebab ia punya 2 anak, balita usia 3 tahun dan bayi 1 bulan.

“Istri saya diluar bawa 2 anak kami. Mohon pertimbangan majelis hakim, mereka luntang lantung karena kesalahaan saya,” mohonnya sembari menangis.

Usai mendengar pembelaan terdakwa, sidang ditunda hingga minggu depan dengan agenda putusan.

Diketahui, Rudi tertangkap pada 16 Mei lalu usai mencuri di toko kawasan Punggur. Berawal ia yang hendak membeli makanan ke pasar, namun sadar uang tak cukup, ia akhirnya memutuskan untuk mencuri ketika melihat sebuat toko dalam kondisi sepi. Situasi itu dimanfaatkan Rudi untuk mencuri hingga akhirhya ditangkap. (*)

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Baca Juga

Update