Rabu, 27 November 2024

Jambret Kalung Pejalan Kaki, Agung Divonis 2 Tahun Penjara

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi persidangan (hukumonline)

batampos – Agung Ramadhani, terdakwa pencurian dengan kekerasan divonis 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri Batam, kemarin. Ia dinilai terbukti melakukan penjambretan kalung emas seorang pejalan kaki.

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim Yuanne, bahwa perbuataan Agung terbukti sah dan menyakinkan bersalah. Hal itu dipertimbangkan berdasarkan pertimbangan saksi dan barang bukti dipersidangan, termasuk keterangan terdakwa.


“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur melanggar pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” tegas hakim Yuanne, Jumat (22/11).

Baca Juga: Diteriaki Maling dan Kejar-kejaran dengan Buser, 2 Kurir Sabu Ditangkap

Menurut Yuanne, hal memberatkan perbuataan terdakwa karena telah merugikan korban. Sedangkan hal meringankan terdakwa menyesali.

“Memperhatikan unsur pasal telah terpenuhi, maka menjatuhkan pidana terhadap Agung Ramadhani dengan 2 tahun penjara,” kata Yuanee.

Hukuman itu lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa 3 tahub penjara. Atas putusan itu terdakwa Agung menerima, sedangkan jaksa pikir-pikir.

Baca Juga: Hendak Melarikan Diri ke Jakarta, Penganiaya Mantan Kekasih Diciduk Polisi

Diketahui, Agung nekat menjambret kalung milik Adi, seorang pejalan kaki. Aksi jambret itu dilakukan Agung secara tiba-tiba saat melihat korban berjalan seorang diri dengan kalung emasnya. Ia kemudian mengikuti korban dan menarik paksa kalung emas.

Korban sempat terseret hingga akhirnya kalung putus. Setelah berhasil menjambret, kalung itu dijual seharga Rp 3 juta untuk kebutuhan hidup. (*)

 

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Baca Juga

Update