batampos – Dua kurir narkotika berinisal H dan S yang diciduk aparat TNI dan Polri di Jalan Diponegoro atau tepatnya di kawasan Hutan Mata Kucing merupakan sindikat internasional. Kurir ini bertugas mengantarkan barang berupa sabu dan ekstasi yang dipasok langsung dari Malaysia.
Dirres Narkoba Polda Kepri, AKBP Anggoro Wicaksono mengatakan dari penangkapan tersebut pihaknya mengamankan barang bukti ekstasi sebanyak 612 butir.
“Informasi yang kita dapatkan, dua kurir ini bawa sabu. Setelah digeledah, kita mendapatkan ekstasi yang dikirim dari Malaysia,” ujarnya, Jumat (22/11).
Baca Juga: Beroperasi di Apartemen, Polisi Gerebek Judi Online Beromset Rp 1 Miliar di Batam
Anggoro menjelaskan pihaknya sudah melakukan pengintaian dan pembuntutan terhadap 2 kurir ini. Hingga, kurir tersebut mengambil paketan yang terletak di tepi jalan Shangrilla, Sekupang.
“Saat disergap, dua kurir ini kabur. Hingga dilakukan pengejaran,” katanya.
Anggoro mengaku pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Pengembangan untuk mengetahui pemasok barang haram tersebut ke Batam.
“Untuk pemasok, pemesannya masih dalam pengembangan,” tutupnya.
Baca Juga: BC Batam Tindak 168 Pelanggaran Kepabeanan dan Cukai
Seperti diberitakan sebelumnya, penangkapan dua kurir ini berlangsung dramatis. Sebab terjadi kejar-kejaran menggunakan sepeda motor.
Kurir ini sempat memberikan perlawanan dengan menerjang sepeda motor anggota Ditres Narkoba hingga terjatuh dan terluka. Pelarian kurir ini juga terhenti setelah terjatuh dari motor. (*)
Reporter: Yofi Yuhendri