Rabu, 27 November 2024
spot_img

Ditampung di Ruko, Calon PMI Dikirim Melalui Pelabuhan Tikus

Berita Terkait

spot_img
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro bersama Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Doni Alexander , Imigrasi, BP3MI meliris kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Mapolda Kepri, Jumat (22/11). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Dittipidum Bareskrim Polri bersama Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhasil mengungkap perdagangan orang dengan tujuan Malaysia. Dalam kasus ini, polisi menangkap 4 pelaku dan menyelamatkan 33 orang Calon PMI.

Pengungkapan ini dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni pelabuhan tikus di Tebing Karimun, Kepri, dan Pelabuhan Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut) pada Jumat (22/11).


Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan keberhasilan ini bermula dari informasi masyarakat tentang rencana pemberangkatan pekerja migran ilegal melalui jalur laut di kedua pelabuhan tersebut.

“Para tersangka menjanjikan korban pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART) di Malaysia, menggunakan kapal kecil untuk pemberangkatan,” ujarnya.

Baca Juga: Kurir Narkotika Jaringan Malaysia Disergap Usai Bertransaksi Ekstasi di Sekupang

CPMI ini direkrut dari Nusa Tenggara Timur (NTT) dan dijanjikan bekerja sebagai buruh perkebunan kelapa sawit dan kebun sayur di Malaysia. Untuk keberangkatan ini, setiap korban diminta uang Rp 5 juta.

“Para korban sempat ditampung di sebuah ruko sebelum diberangkatkan melalui Pelabuhan Tanjung Balai,” kata pria yang juga menjabat Kasub Satgas Gakkum Satgas TPPO ini.

Ia menegaskan pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen negara dalam melindungi PMI dari tindak pidana perdagangan orang. Polri menegaskan pentingnya masyarakat untuk tidak mudah tergiur janji gaji besar dari sponsor yang tidak memiliki legalitas.

“Masyarakat harus memastikan keabsahan perusahaan penempatan tenaga kerja dan memiliki kontrak kerja yang jelas agar hak-hak mereka terlindungi,” ungkapnya.

Baca Juga: Beroperasi di Apartemen, Polisi Gerebek Judi Online Beromset Rp 1 Miliar di Batam

Sementara Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Dony Alexander mengatakan dalam sebulan ini pihaknya berhasil mengungkap 13 kasus TPPO dengan 23 tersangka, serta menyelamatkan 27 korban.

“Para korban berasal dari berbagai wilayah, termasuk NTT, NTB, Jawa Timur, Kalimantan, Bengkulu, dan beberapa daerah lainnya. Mereka dijanjikan pekerjaan di Malaysia, Singapura, dan Kamboja dengan gaji berkisar RM 1.500 hingga RM 2.000,” tutupnya. (*)

 

Reporter: Yofi Yuhendri

spot_img

Update