Jumat, 29 November 2024
spot_img

Komisioner KPU Batam Dilaporkan Tim Paslon ke Gakkumdu dan DKPP

Berita Terkait

spot_img
SALAH satu tim advokasi paslon Pilkada Batam, Riki Indrakari (kiri) saat menyerahkan berkas laporan ke Bawaslu Batam.

batampos – Tim advokasi salah satu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam melaporkan lima komisioner KPU Batam ke Gakkumdu (penegakan hukum terpadu) dan DKPP atas pembatalan sepihak debat publik Pilkada Batam kedua.

Juru bicara tim tersebut, Riki Indrakari, menegaskan bahwa pihaknya melaporkan KPU Batam. Kemarin, mereka memberikan klarifikasi, keterangan, serta laporan kepada Bawaslu Batam.


“Ada 16 pertanyaan yang diajukan kepada kami yang berlangsung selama kurang lebih lima jam. Beberapa pertanyaan terkait peristiwa pembatalan debat publik yang kami anggap dilakukan sepihak oleh komisioner KPU Batam,” ujar Riki, Minggu (24/11).

Pihaknya menyampaikan beberapa dugaan pelanggaran hukum, seperti keputusan KPU terkait penetapan pelaksanaan kampanye yang difasilitasi KPU Batam berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1636 Tahun 2024, yang seharusnya menjadi tanggung jawab KPU untuk menggelar debat, namun debat tersebut dibatalkan.

“Alasan pembatalan debat yang ditegaskan KPU Batam adalah situasi yang dianggap tidak kondusif, padahal saat itu hadir Kapolresta Barelang dan perwakilan dari Kodim Batam. Seharusnya pihak tersebut yang berhak menentukan apakah situasi jelang debat kondusif atau tidak, bukan KPU Batam,” jelasnya.

Riki menambahkan bahwa di situlah dugaan pelanggaran pertama terjadi, yaitu adanya indikasi pidana pemilu. Selain itu, Keputusan KPU Nomor 487 terkait tahapan kampanye terbuka, yang mencakup debat publik yang seharusnya digelar maksimal tiga kali, disepakati hanya dua kali. Debat pertama terlaksana, sedangkan yang kedua tidak.

Saat dihubungi melalui WhatsApp, Ketua KPU Kota Batam, Mawardi, menyatakan bahwa pihaknya juga baru menerima surat dari Bawaslu Batam untuk memberikan klarifikasi terkait laporan yang ditujukan kepada dirinya dan komisioner KPU Batam lainnya. Klarifikasi dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB, hari ini.

“Sebagaimana yang diminta, kami akan menyampaikan keterangan kepada Bawaslu sesuai dengan kronologi yang sebenarnya. Debat ini direncanakan melalui proses yang panjang, dikoordinasikan dengan semua pasangan calon, lengkap dengan data pendukung dan foto saat rapat koordinasi. Semua itu akan kami sampaikan ke Bawaslu besok (pagi ini),” terang Mawardi. (*)

 

Reporter: Galih A S

spot_img

Update