batampos – M, warga Tiban tega melakukan kekerasan seksual terhadap putrinya yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP). Akibat perbuataanya, kini M duduk sebagai pesakitan setelah dilaporkan sang istri ke polisi.
Kemarin, M duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Batam. Agenda persidangan yakni adalah keterangan terdakwa yang didampingi penasehat hukum. Namun proses persidangan tersebut tertutup untuk umum.
Usai sidang, jaksa menjelaskan dalam keteranganya terdakwa membantah tuduhkan kekerasan seksual terhadap anak tirinya tersebut. Padahal, sudah jelas, korban anak mengaku sudah beberapa kali mendapat kekerasan seksual dari terdakwa.
“Terdakwa masih tidak mengakui perbuataan terhadap anak tirinya,” ujar jaksa.
Menurut jaksa, padahal dari keterangan saksi pekan lalu sudah jelas mengatakan jika terdakwa telah melakukan kekerasan seksual. Bahkan, hal itu dipertegas oleh sang istri yang memang menangkap basah aksi terdakwa terhadap korban.
“Istri terdakwa yang merupakan ibu korban memergoki aksi terdakwa ini. Hasil visum juga membuktikan adanya pelecehan seksual terhadap korban anak,” tegas jaksa.
Usai mendengar keterangan terdakwa, majelis hakim menunda sidang hingga minggu depan dengan agenda tuntutan. M dijerat dengan UU perlindungan anak pasal 82 ayat 2 Jo pasal 76. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Diketahui, M pria yang sehari-hari memiliki jabatan strategis disalahsatu perusahaan di Batam tega mengagahi anak tirinya berulang kali. Perbuataan itu, terbongkar karena sang istri menangkap basah perbuataanya. (*)
Reporter: Yashinta