Sabtu, 30 November 2024
spot_img

Korupsi RSUD Embung Fatimah, Rudi Ingatkan Pegawai RSUD Agar Selalu Bekerja dengan Jujur dan Teliti

Berita Terkait

spot_img
Muhammad Rudi.

batampos – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, mengingatkan pentingnya integritas dan ketelitian dalam bekerja, terutama bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan RSUD Embung Fatimah. Hal ini menyusul penetapan dua tersangka kasus korupsi anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Embung Fatimah tahun 2016 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

“Pesan saya untuk seluruh i. Dengan begitu, kasus seperti ini tidak terjadi lagi di masa mendatang,” ujar Rudi, Senin (25/11).


Ia juga mendorong seluruh ASN untuk terus meningkatkan keterampilan agar mampu bekerja lebih profesional dan menghindari pelanggaran hukum. Rudi mengakui bahwa kasus tersebut merupakan persoalan lama yang terjadi pada masa awal kepemimpinannya sebagai Wakil Wali Kota Batam.

Baca Juga: Dua Pensiunan RSUD Embung Fatimah Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Langsung Ditahan Kejari Batam 

“Ini kasus lama, dari akhir masa jabatan Pak Dahlan dan awal saya sebagai Wakil Wali Kota. Kejadiannya 2015, pemeriksaan berlangsung pada 2016,” kata dia.

Rudi berharap insiden tersebut menjadi pengingat bagi seluruh ASN untuk menjunjung tinggi prinsip kejujuran dan akuntabilitas dalam bekerja. “Bekerjalah dengan jujur dan tingkatkan kemampuan. Hanya dengan cara itu kita dapat menjaga kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejari Batam menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi anggaran BLUD RSUD Embung Fatimah tahun 2016. Kedua tersangka, yakni D yang menjabat sebagai Bendahara BLUD dari Januari hingga April 2016, serta M yang merupakan Pembantu Bendahara BLUD dari Mei hingga Desember 2016, ditahan pada Jumat (22/11) malam.

Menurut Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, kedua tersangka melakukan sejumlah pelanggaran, seperti pencatatan transaksi ganda, belanja fiktif obat dan barang habis pakai (BHP), hingga pengeluaran tanpa dokumen surat pertanggungjawaban (SPJ).

“Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, ditemukan kerugian negara sebesar Rp840 juta akibat perbuatan mereka. Ada pula mark-up biaya yang nilainya jauh lebih tinggi dari realisasi sebenarnya,” kata Kasna.

Kasna menambahkan, peran tersangka M dinilai signifikan dalam rangkaian tindak pidana tersebut. “Untuk mencegah risiko penghilangan barang bukti dan pelarian, kami menahan kedua tersangka malam ini,” ujarnya .

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang membawa ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini menjadi pelajaran besar bagi Pemerintah Kota Batam, khususnya dalam mengelola anggaran di lembaga publik. (*)

Reporter: Aziz Maulana

spot_img

Update