batampos – Perubahan format buku nikah yang diumumkan oleh Kementerian Agama RI tampaknya belum bisa diterapkan di Batam dalam waktu dekat. Hingga kini, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam masih menunggu arahan resmi dari pusat terkait distribusi dan penerapan buku nikah edisi terbaru.
Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Batam, Muhammad Dirham, mengatakan stok buku nikah di Batam masih menggunakan format lama. Hal ini disebabkan belum adanya tanda tangan resmi Menteri Agama yang baru pada buku nikah edisi 2024.
“Bukunya belum kami ambil, masih di Kanwil. Karena tanda tangan Menteri Agama yang baru belum ada, jadi sementara ini kami masih menggunakan stok buku nikah lama,” ujar Dirham, Selasa (26/11).
Menurutnya, proses perubahan ini tidak hanya melibatkan pembaruan nama menteri, tetapi juga mencakup tanda tangan resmi yang akan dicetak langsung melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH).
“Informasinya, nama menteri dan tanda tangannya belum ada, jadi kami tetap menggunakan yang lama sampai pemberitahuan resmi diterima,” tambahnya.
Dirham memperkirakan buku nikah baru dapat mulai diterapkan di Batam pada Januari 2025. Namun, hal tersebut masih memerlukan koordinasi lebih lanjut dengan Kanwil Kemenag Kepri.
Dikutip dari kemenag.go.id, Kementerian Agama RI melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam telah menetapkan format baru buku nikah yang berlaku secara nasional sejak Oktober 2024. Buku ini hadir dengan beberapa perubahan, di antaranya warna cover seragam hijau, tanda tangan digital, dan sistem keamanan baru untuk nomor seri.
Meski demikian, Kemenag Batam menegaskan bahwa layanan pernikahan tetap berjalan seperti biasa menggunakan stok buku nikah lama hingga ada instruksi resmi untuk penerapan format baru.
“Sementara ini kami gunakan stok yang ada. Kalau sudah ada surat resmi pemberlakuan, baru kita terapkan,” tutup Dirham. (*)
Reporter: Rengga Yuliandra