batampos – Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang akan menutup sementara laya-nan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), Rabu (27/11). Penutupan ini dilakukan dalam rangka libur nasional Pilkada Serentak.
Kasat Lantas Polresta Barelang, AKP Afiditya Arief Wibowo, menyampaikan bahwa layanan SIM hanya akan ditutup sehari.
“Pelayanan SIM akan tutup besok (hari ini), tetapi akan kembali dibuka pada 28 November. Kami juga memberikan dispensasi untuk perpanjangan SIM pada tanggal tersebut,” kata Afid, Selasa (26/11).
Afid menjelaskan bahwa dispensasi diberikan untuk pemohon yang masa berlaku SIM-nya habis pada 27 November. Pemohon dapat memperpanjang SIM pada 28 November tanpa perlu mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru.
Namun, jika pemohon tetap tidak melakukan perpanjangan hingga tanggal yang diberikan, mereka harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru.
Layanan SIM diprediksi akan dipenuhi oleh pemohon setelah libur Pilkada. Untuk itu, Satlantas Polresta Barelang mengimbau pemohon agar mempersiapkan semua persyaratan sebelum datang, demi mengurangi antrean dan waktu tunggu.
”Pastikan semua persyaratan, seperti tes kesehatan, psikotes, fotokopi KTP, SIM lama, serta bukti kepesertaan JKN aktif, sudah lengkap,” jelasnya.
Satlantas Barelang juga mengingatkan masyarakat tentang aturan baru yang mewajibkan kepesertaan JKN atau BPJS Kesehatan aktif untuk pengurusan SIM. Persyaratan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023, sebagai revisi dari Peraturan Nomor 5 Tahun 2021.
”Pemohon harus menunjukkan bukti kepesertaan JKN aktif saat pendaftaran dan pengambilan SIM,” tambah Afid.
Dengan adanya aturan ini, pemohon diharapkan mematuhi ketentuan terbaru untuk mempercepat proses pelayanan. (*)