batampos – Pembatalan debat kedua Pilkada Batam yang sedianya berlangsung pada 15 November lalu menjadi sorotan publik. Para jajaran di KPU Batam pun telah dipanggil Bawaslu.
Keputusan mendadak tersebut memicu dugaan pelanggaran dan ketidakprofesionalan dari pihak penyelenggara. Tempo lalu, proses pemeriksaan berlangsung di Kantor Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Sekupang, 25 November lalu.
Dikonfirmasi, Ketua KPU Batam, Mawardi mengatakan, bahwa pihaknya telah memberikan keterangan sesuai yang diminta oleh Bawaslu.
Baca Juga:Â Komisioner KPU Batam Jalani Pemeriksaan Terkait Pembatalan Debat Publik Paslon Pilwako
“Sudah mereka (Bawaslu) tanya-tanya soal kronologis, biasa lah. Karena itu juga tupoksinya Bawaslu kan, kami hanya mengikuti prosesnya,” ujar Mawardi, Kamis (28/11).
“Keputusannya sama Bawaslu, kami hanya memberitahukan apa yang kami alami. Biasa lah, orang kan pandangan dari sudut mana dia melihatnya,” tambah dia.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Batam, Antonius Itoloha Gaho, mengungkapkan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan debat kedua yang sempat direncanakan di Crown Vista Hotel.
“Laporan terkait kegiatan debat kedua sudah terdaftar. Proses klarifikasi ini akan berlangsung lima hari, dan saat ini sudah berjalan dua hari,” kata Antonius.
Menurut dia, selain memeriksa pihak KPU Batam, klarifikasi juga dilakukan terhadap pelapor dan saksi-saksi lainnya.
“Ada kemungkinan mereka (pelapor dan terlapor) dipanggil kembali, jika ada hal-hal yang perlu diklarifikasi lagi,” tambahnya. (*)
Reporter: Arjuna