Kamis, 28 November 2024
spot_img

Bapenda Batam Beri Diskon 100 Persen Denda PBB-P2, Targetkan Piutang Rp53 Miliar

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Pegawai Bapenda Kota Batam melayani masyarakat saat hendak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Dalam rangka memperingati Hari Jadi Kota Batam ke-195, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat meluncurkan program relaksasi pajak berupa penghapusan denda atau bunga hingga 100 persen untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) yang menunggak sejak 1994 hingga 2024.

Program ini berlangsung mulai 27 November hingga 18 Desember mendatang. Demikian disampaikan oleh Kepala Bapenda Batam, Raja Azmansyah.
Langkah ini diambil untuk mendongkrak penerimaan daerah dari sektor pajak. Buat masyarakat yang masih menunggak pajak, diharapkan memanfaatkan momen tersebut.
“Pajak merupakan sumber utama penerimaan daerah Batam. Program relaksasi ini diharapkan dapat menarik minat wajib pajak untuk melunasi kewajiban mereka, khususnya dalam pembayaran PBB-P2,” katanya, Kamis (28/11).
Ia menambahkan, bahwa program ini merupakan agenda rutin dari Pemerintah Kota (Pemko) yang bertujuan meningkatkan kesadaran dan minat masyarakat soal wajib pajak.
“Relaksasi ini kami harapkan dapat menarik piutang yang masih belum tertagih. Diskon 100 persen pada denda atau bunga ini adalah kesempatan yang baik bagi wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan mereka,” katanya.
Melalui program ini, Bapenda Batam menargetkan penerimaan piutang sebesar Rp52 hingga Rp53 miliar. Piutang ini disebut sebagai potensi besar bagi penerimaan daerah. Oleh karena itu, pihaknya gencar memberikan program relaksasi sekaligus melakukan penagihan langsung.
Hingga saat ini, lanjut Azmansyah, Bapenda Batam baru merealisasikan pendapatan daerah sebesar Rp198,3 miliar dari target tahun ini yang sebesar Rp260 miliar, atau sekitar 76,29 persen. Sementara itu, untuk piutang, targetnya adalah Rp60 miliar, tetapi realisasinya belum tercapai sepenuhnya.
Bapenda juga menggandeng kejaksaan dalam upaya penagihan langsung, sebagai bagian dari strategi untuk memastikan penerimaan daerah tetap optimal.
“Semoga program penghapusan denda ini dapat menarik minat wajib pajak untuk segera melunasi piutang mereka kepada daerah,” ujar Azmansyah. (*)
Reporter: Arjuna
spot_img

Update